Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Nongsa

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Nongsa

Polsek Nongsa menungkap kasus curanmor yang terjadi pada akhir Agustus lalu. (Foto: ist/Batamnews)

Batam - Dua pelaku curanmor diringkus Polsek Nongsa. Mereka yakni DJ (20) wiraswasta, dan IR (20) pengangguran.

Mereka beraksi di perumahan warga di Kavling Sambau II Blok B2, nomor 01, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, pada 19 Agustus 2020 lalu. Korbannya FM (22).

Sepeda motor Suzuki FU milik FM yang diparkir di teras rumah lesap. Hal itu ia ketahui pagi hari. FM kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap DJ. Ia terlibat aksi pencurian kendaraan di belakang RS Awal Bros. Saat dilakukan pengembangan, polisi juga menemukan kendaraan Suzuki FU bodong.

Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kronologi pengangkapan terjadi Jumat 21 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

"Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa saat itu melakukan pengembangan terhadap kasus lainnya di belakang RS Awal Bross batam," ucapnya, Minggu (23/9/2020).

DJ diminta menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut. Karena tak bisa memperlihatkannya, polisi mencurigai kendaraan itu juga merupakan hasil curanmor. Ternyata betul.

"Mendapati pelaku DJ dengan satu unit sepeda motor Suzuki satria FU tanpa plat nomor kemudian ditanyakan plat nomor dan kelengkapan dokumen motor tersebut, namun pelaku tidak dapat menunjukkan," sebut Kapolsek.

DJ pun mengaku  ia beraksi bersama IR saat itu. Polisi kemudian mencocokkan identitas kendaraan dan laporan kehilangan yang masuk. Akhirnya diketahui kendaraan itu milik FM.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews