Napi Asimilasi Tertangkap Lagi Lakukan Curanmor di Karimun

Napi Asimilasi Tertangkap Lagi Lakukan Curanmor di Karimun

Dua kawanan curanmor ditangkap Polres Karimun. Salah satunya napi yang sebelumnya mendapat asimilasi. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Beberapa waktu lalu, banyak napi yang diberikan asimilasi bebas terkait Pandemi Covid-19. Namun kesempatan baik itu, banyak juga yang tidak memanfaatkannya untuk berubah menjadi lebih baik. Mereka lagi-lagi melakukan aksi kejahatan.

Salah satunya ketika Polres Karimun membekuk dua pelaku curanmor, Jumat (31/7/2020). Dua orang diringkus, yakni Ei alias Kandul (40) di kawasan Pantai Pelawan, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat dan Rap (33) yang ditangkap di Komplek Timah, Teluk Uma, Tebing.

Dari keduanya polisi menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor RX-King yang sudah dipreteli dan sejumlah perkakas bengkel.

Keduanya terlibat dalam pencurian sepeda motor jenis RX King tersebut di Parkiran Kolam Renang Bonanza Kampung Bukit, Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, 20 Juli 2020.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, Kandul merupakan residivis kasus narkoba dan curanmor. Ia sebelumnya bebas dalam program asimilasi ketika awal pandemi Covid19 beberapa waktu lalu.

"Kandul ini masih dalam program asimilasi, ia kembali melakukan tindak pidana. Yang bersangkuran juga residivis kasus narkoba, dan kasus curanmor tahun 2017. Saat ini kita tahan kembali," ujar Adenan.

Kandul mengaku terdesak ekonomi dan tidak kerja. "Saya nggak kerja," ucap Kandul.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews