Sebulan, Polisi Bekuk Lima Tersangka Curanmor di Karimun

Sebulan, Polisi Bekuk Lima Tersangka Curanmor di Karimun

Polisi mengamankan lima tersangka kasus curanmor dalam tiga kasus yang terjadi selama Juli 2020. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Selama Juli 2020, Polres Karimun mengungkap tiga kasus pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

Lima tersangka ditangkap dalam tiga kasus itu. Mereka yakni pelaku utama (pemetik) hingga penadah motor curian.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan lima orang yang ditangkap ialah Ei alias Kandul, Rap, dan Mu alias UL. Dan dua orang tersangka sebagai penadah yakni Da dan Ed.

"Lokasi kejadian Curanmor yang diungkap dua di Wilayah Balai, dan  satu di Wilayah Meral di Kabupaten Karimun. Sepeda motor yang dicuri jenis Honda Beat, RX-King dan Honda Vario," ucap Adenan.

Sementara itu, sepeda motor yang dijual oleh pelaku terhadap penadah, juga diketahui dengan harga yang cukup rendah. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

Salah satu pelaku, Kandul diketahui sebagai residivis yang baru bebas lewat asimilasi belum lama ini. Ia merupakan reisidivis kasus yang sama. Pria itu juga punya catatan terlibat kasus narkoba.

Tiga orang pelaku Curanmor yang ditangkap dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun. Sementara itu, dua penadah dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews