Siap-siap! Zoom, Shopee hingga LinkedIn Bakal Dipajaki Mulai 1 Oktober

Siap-siap! Zoom, Shopee hingga LinkedIn Bakal Dipajaki Mulai 1 Oktober

Ilustrasi.

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk 12 perusahaan global sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nantinya, 12 perusahaan yang menyediakan produk digital ini juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.  

Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020. 

Adapun 12 pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang ketiga ini adalah: 

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd. 
• McAfee Ireland Ltd. 
• Microsoft Ireland Operations Ltd. 
• Mojang AB 
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd. 
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd. 
• Skype Communications SARL 
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd. 
• Twitter International Company 
• Zoom Video Communications, Inc.  
• PT Jingdong Indonesia Pertama 
• PT Shopee International Indonesia 

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, pekan ini.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. 

Hestu menuturkan, Ditjen Pajak terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia, untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.  

“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha,” jelasnya.  

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, seperti Shopee dan JD.id, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews