Sindir BP Batam, Cak Nur: Swasta Kok Kelola Waduk

Sindir BP Batam, Cak Nur: Swasta Kok Kelola Waduk

Ketua DPRD Batam Nuryanto.

Batam - Rencana Kerja Sama Operasional (KSO) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Batam menuai kritik dari DPRD Batam. Porsi pengelolaan air bersih oleh swasta menjadi sorotan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto menilai peran swasta maupun pemerintah dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak sesuai porsi. 

Padahal seharusnya, kerja sama itu harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang SPAM. 

Ia menjelaskan dalam pasal 40 pada PP tersebut dijelaskan bahwa SPAM merupakan wewenang pemerintah daerah. 

“Mulai dari hulu sampai hilir merupakan wewenang pemerintah,” ujar Nuryanto, Jumat (12/9/2020). 

Namun dalam aturannya, masih ada ruang untuk pihak swasta dalam terlibat SPAM, tetapi dengan catatan bahwa pemerintah tidak mampu menyediakan kebutuhan air minum bagi masyarakat. 

“Tetap ada ruang bagi swasta, kalau dari keputusan MA juga tidak ada meniadakan peran swasta,” kata dia.

Nuryanto mengatakan, berdasarkan terjemahan dari pasal 40 PP nomor 122 tahun. 2015 bahwa penguasaan sumber daya air (SDA), baik itu air baku maupun waduk ditangani oleh pemerintah. 

Sedangkan peran swasta dalam hal ini perannya hanya sebatas pengusahaan air bersih dan pelayanan.

“Kalau rencana KSO yang saya dapatkan itu terbalik, swasta yang mengambil peran atas waduk, sedangkan BP Batam berperan dalam pelayanan,” katanya. 

Ia juga menegaskan bahwa air bersih merupakan barang publik, sehingga pengelolaan air baku harus dikontrol oleh pemerintah. Baru kemudian pengelolaannya dapat diberikan kepada pihak swasta. 

“Kami juga pernah memberikan rekomendasi, kalau perannya dibagi, maka pemrintah menangani waduk dan air baku,” jelasnya.

Sebelum rencana KSO ini mulai disampaikan BP Batam, pihaknya pernah mengadakan rapat mengenai rencana lembaga itu untuk mengelola sendiri air baku di Batam. Saat itu, pihaknya mendukung penuh komitmen tersebut. 

“Mereka melaporkan ke kita sembari meyakinkan juga dan dengan yakin seyakinnya bahwa mereka mampu dan bisa,” kata dia. 

Namun rencana tersebut akhirnya berubah dan hal itu juga sudah disampaikan kepada DPRD Batam. Pada pertemuan terakhirnya juga disampaikan bahwa BP Batam akan berbagi peran dengan pihak swasta dalam SPAM ke depan. 

“Saya sampaikan waktu itu, apapun kebijakannya, hak-hak masyarakat mendapat pelayanan air bersih kualitas bagus harus diprioritaskan,” katanya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews