Sah! Awe-Dalmasri Tantang Apri-Roby di Pilkada Bintan

Sah! Awe-Dalmasri Tantang Apri-Roby di Pilkada Bintan

Alias Wello-Dalmasri Syam menerima berita acara pendaftaran dari KPU Bintan (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menyatakan bahwa pasangan calon (Paslo) Alias Wello-Dalmasri Syam (Awe-Dalmasri) sah untuk ikut berkompetisi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan tahun 2020. Awe-Dalmasri akan menantang petaha, Apri Sujadi-Roby Kurniawan.

Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rusdel mengatakan, untuk proses pendaftaran di Pilkada Bintan ini, ada 3 tahapan. Dimulai dari berita acara pendaftaran, tanda penerimaan berkas pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan.

"Berkas paslon Awe-Dalmasri sudah kita terima. Kemudian berkas mereka kita nyatakan lengkap dan sah," ujar Rusdel kepada Batamnews, Jumat (11/9/2020) sore.

Penarikan dukungan yang dilakukan PDI-P Bintan terhadap paslon Apri-Roby dan memberikan dukungan ke paslon Awe-Dalmasri itu sudah sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Perihal Penjelasan Ketetntuan Pasal 102.

Sesuai Poin 1 dalam surat itu memperbolehkan PDI-P menarik dukungan dari paslon Apri-Roby. Dan itu sudah dilakukan PDI-P, mereka juga yang langsung mencoret dukungan itu dan melampirkan dukungan ke paslon Awe-Dalmasri pada pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bintan.

"Meskipun PDI-P telah menarik dukungan dari paslon Apri-Roby. Namun paslon Apri-Roby tidak perlu melakukan daftar ulang lagi," ucapnya.

Untuk saat ini yang telah resmi mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada Serentak 2020 di Bintan sebanyak 2 paslon. Yaitu paslon Apri-Roby dengan dukungan 5 parpol yang memiliki 19 kursi di DPRD Bintan, antara lain Partai Demokrat, PKS, Hanura, PAN dan Golkar.

Kemudian paslon Awe-Dalmasri didukung 2 parpol yang memiliki 7 kursi di DPRD Bintan, diantaranya Partai NasDem dan PDI-P.

"Tahap selanjutnya tahap verifikasi keabsahan berkas dari kedua paslon. Lalu kedua paslon melakukan cek kesehatan di RSUP Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepri Batu 8 Kota Tanjungpinang," pungkas Rusdel.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews