Rudi Tunda Pemberlakuan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi
Batam - Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mulai akan efektif diterapkan Rabu (9/9/2020).
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan tim sudah turun ke lapangan ke berbagai titik, untuk mengedukasi masyarakat.
“Perwakonya sudah mulai dijalankan, tim sudah turun ke berbagai titik, warga yang melanggar sudah diberikan teguran lisan," kata Rudi usai membuka Batam Batik Fashion Week (BBFW) di Dataran Engku Hamidah, Rabu (9/9/2020).
Namun pada prakteknya, Rudi menekankan bahwa pihaknya menunda pemberlakuan denda sesuai dengan Perwako. Sebagai gantinya, penerapan perwako lebih mengutamakan edukasi melalui teguran lisan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Saya tak mau masyarakat terbebani. Makanya saya minta petugas untuk mengedukasi masyarakat agar bisa mematuhi aturan ini," kata dia.
Walaupun belum menerapkan denda, Rudi memperkirakan masyarakat tetap bisa patuh terhadap protokol kesehatan, karena petugas turun masyarakat sudah langsung sadar. Ia berharap kesadaran ini bisa terus berlanjut meskipun tidak ada petugas nantinya.
Menurutnya yang paling penting saat ini menumbuhkan kesadaran masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan. Karena kasus Covid-19 sudah mencapai 800 orang.
"Saya rasa masyarakat sudah sadarlah. Apalagi kasus masih terus melonjak naik. Jadi saya minta sekali kepada semua untuk pakai masker. Karena masker ini penting untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," katanya.

Komentar Via Facebook :