Petahana Langgar Protokol Covid-19, Mendagri Buka Opsi Diskualifikasi

Petahana Langgar Protokol Covid-19, Mendagri Buka Opsi Diskualifikasi

Mendagri, Tito Karnavian. (Foto: Republika)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan menjatuhkan sanksi terhadap bakal calon kepala daerah dari petahana yang melanggar aturan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran.

"Kami juga menyiapkan tentunya punishment bagi yang melanggar. Mulai dari teguran, saya sudah keluarkan 56 teguran kepada petahana yang ikut melakukan pengumpulan massa," kata Tito usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Segala upaya dilakukan pemerintah serta penyelanggara Pilkada agar peserta tetap menjalani aturan, terutama penerapan protokol kesehatan. Hal itu menjadi poin penting lantaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Tito sudah mengajukan permintaan kepada Menko Polhukam Mahfud MD agar dibuatkan pakta integritas bagi para pasangan calon atau paslon kepala daerah. Pakta integritas ini salah satunya menyangkut kepatuhan pada protokol kesehatan.

Selain teguran, lanjut Tito, pihaknya juga tidak memungkiri untuk memberikan teguran keras yakni berupa diskualifikasi terhadap calon kepala daerah yang melanggar.

"Selain teguran kami juga sudah sampaikan kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi," ujarnya.

Menurutnya sanksi tersebut memungkinkan untuk diterapkan melalui payung hukum Peraturan KPU atau bentuk regulasi lainnya.

"Mengenai masalah aturan diskualifikasi apakah mungkin, bisa saja kita buat aturan yang misalnya dalam bentuk PKPU atau dalam bentuk Perppu misalnya," tutur Tito.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews