WNI Dilarang Masuk ke 59 Negara, BKPM Yakin Tak Surutkan Minat Investasi di RI

WNI Dilarang Masuk ke 59 Negara, BKPM Yakin Tak Surutkan Minat Investasi di RI

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) dilarang untuk masuk ke Malaysia mulai Senin (7/9/2020). Bukan hanya Malaysia, 58 negara lainnya diberitakan turut menutup pintu bagi Indonesia. Hal ini tak lain karena peningkatan jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona kian meningkat setiap hari.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan penutupan pintu bagi warga Indonesia tak lantas membuat investasi surut. Sebab, pengusaha akan tetap jeli melihat peluang walau banyak tantangan.

"Ini menyangkut Covid-19 kondisinya harus kita ikhtiar bersama-sama. Dalam konteks bisnis, jangankan negara, pengusaha dalam musibah ada kita datang," ujarnya dalam konferensi pers online, Jakarta, Selasa (8/9).

Bahlil menegaskan Indonesia adalah negara yang aman untuk berinvestasi. Untuk itu, dia optimistis, target investasi yang telah ditetapkan pada awal tahun pasti akan tercapai pada kuartal III-2020.

"Apa yang mau saya sampaikan Indonesia adalah negara investasi yang menjanjikan. Sekalipun dalam keadaan Covid, tapi saya sampai dengan hari ini optimis realisasi investasi InsyaAllah mencapai target," tandasnya.


Pelarangan Masuk Malaysia Tak Hanya Untuk WNI Saja

 

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia telah mengeluarkan aturan larangan untuk warga negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayahnya pada hari ini (7/9). Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan bukan hanya WNI saja melainkan negara lain.

"Sudah diumumkan pihak Malaysia pemberlakuannya mulai hari ini dan diterapkan untuk warga negara dari banyak negara, termasuk AS, India, Brazil," kata Teuku via merdeka.com, Senin (7/9).

Teuku menjelaskan larangan tersebut berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar hingga anggota keluarga warga Malaysia. Menurut dia tidak ada masalah bagi WNI berada di Malaysia.

"Tidak ada. Bila mereka tinggalkan Malaysia, akan sulit kembali ke sana. Hal ini yang perlu dipertimbangkan mereka," ungkap Teuku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews