Kesempatan Alias Wello-Dalmasri Syam Maju Pilkada Bintan Masih Terbuka

Kesempatan Alias Wello-Dalmasri Syam Maju Pilkada Bintan Masih Terbuka

Alias Wello-Dalmasri Syam (Foto:Ist)

Bintan - Peluang Alias Wello-Dalmasri Syam untuk maju bertarung sebagai kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan tahun 2020 masih terbuka. Hal ini menyusul dilakukannya perpanjangan proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan oleh KPU.

Perpanjangan ini dilakukan karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar di KPU hingga batas akhir pendaftaran yakni, 6 September 2020 pukul 24.00 WIB. Pasangan tersebut yakni Apri Sujadi-Roby Kurniawan.

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari mengatakan, hingga batas akhir pendaftaran, hanya pasangan Apri Sujadi dan Roby Kurniawan (Apri-Roby) yang didukung gabungan Partai Demokrat, Golkar, PKS, PDI Perjuangan, Hanura dan PAN mendaftar ke KPU.

"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 Pasal 4, maka KPU Bintan menunda tahapan pencalonan, untuk dilakukan sosialisasi selama tiga hari dan perpanjangan pendaftaran," ujar Vina kepada Batamnews, kemarin.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui laman website, media sosial dan sarana sosialisasi lainnya untuk menyampaikan perpanjangan pendaftaran tersebut. Sosialisasi itu dilakukan selama tiga hari, dimulai dari 7-9 September, berkenaan dengan perpanjangan pendaftaran.

"Nantinya pendaftaran Bapaslon dibuka lagi 10-12 September 2020,” jelasnya.

Di Kabupaten Bintan saat ini masih ada Partai NasDem dengan 4 kursi atau 16 persen kursi legislatif. Partai ini mengusung pasangan Alias Wello-Dalmasri Syam. Namun belum bisa mendaftar karena kekurangan minimal 1 kursi lagi.

Berkaca dari hal itu, maka berlaku ketentuan Pasal 102 Ayat 1 huruf b yaitu apabila perolehan kursi dari satu atau lebih partai politik yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25%, maka paslon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi Partai Politik atau gabungan partai politik yang berbeda.

“Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah mendaftar, boleh mendaftar kembali jika dukungannya berbeda,” katanya.

Lanjutnya, saat ini berkenaan dengan informasi perpanjangan pendaftaran, mendapat tanggapan yang beragam ditengah-tengah masyarakat. Sehingga pihaknya perlu menyampaikan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tentang Penjelasan Penundaan Tahapan Tanggal 6 September Tahun 2020.

Pada Poin 4 huruf b apabila masih ada partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftar, namun tidak mencukupi untuk mendaftar bakal pasangan calon, maka berlaku ketentuan, pertama; bergabung dengan gabungan partai politik yang sudah mendaftarkan calon atau kedua; mendaftarkan pasangan calon baru dengan salah satu atau lebih partai politik yang sudah mendaftar yang telah dikeluarkan dari gabungan partai politik pengusung yang sudah mendaftar.

“Yang belum mendaftar bisa mengajukan calon dengan partai yang sudah mendaftar jika telah dikeluarkan dari gabungan partai politik pengusung calon yang sudah mendaftar," ucap Ervina Sari.

Dengan penundaan masa pendaftaran ini, lanjutnya, maka mulai hari ini masih ada waktu 6 hari lagi untuk melakukan pendaftaran. Alias Wello dan Dalmasri Syam yang digadang-gadang sebagai penantang Apri-Roby masih ada waktu untuk mendapatkan dukungan 1 kursi lagi bila berhasil.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews