Belum Terima BLT? Cek Kembali Persyaratannya

Belum Terima BLT? Cek Kembali Persyaratannya

Ilustrasi.

Jakarta - Sejak 27 Agustus 2020 pemerintah Indonesia telah menggelontorkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), program Kartu Prakerja, hingga Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Meski begitu, menurut pantauan di media sosial banyak netizen yang mengeluh dan mempertanyakan mengapa BLT hingga saat ini belum diterima?

Perlu diketahui bahwa pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar BLT tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan maksimal oleh masyarakat.

Nah, apabila Anda belum menerima BLT, ada baiknya untuk mengecek kembali persyaratan yang diajukan apakah sudah sesuai dengan ketetapan atau tidak? 

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti dilansir Suara.com---jaringan Batamnews, Sabtu (5/9/2020):

1. BLT untuk UMKM

BLT bagi para pelaku UMKM ini senilai Rp2,4 juta dan diberikan kepada 12 juta UMKM di seluruh Indonesia.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM ialah harus terdaftar pada dinas koperasi pada domisilinya. Selain itu, ada sejumlah kriteria lain yang juga harus dipenuhi yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan dari pengusul lampiran
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Bukan Pegawai BUMN/BUMD

Apabila dinyatakan lolos, BLT akan ditransfer ke bank BRI dan pelaku usaha akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan oleh Mantri BRI.

2. Kartu Prakerja...

 

2. Kartu Prakerja

antuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan. Bagi Anda yang tertarik, bisa mendaftarkan diri ke situs prakerja.go.id dan harus memenuhi sejumlah kriteria yang sudah ditetapkan yakni:

WNI

Berusia minimal 18 tahun

Sedang tidak menempuh pendidikan formal

BLT Kartu Prakerja ini rencananya akan diberikan kepada 5,6 juta orang yang akan dibagi beberapa gelombang dan bertahap.

3. BLT Karyawan Swasta dan Pegawai Honorer non-ASN

Bantuan ini ditujukan bagi para pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ialah:

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • WNI dan memiliki NIK
  • Pekerja/buruh menerima gaji/upah
  • Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  • Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah yang sudah diperhitungkan
  • Memiliki rekening aktif
  • Besaran BLT yang diberikan bagi karyawan dan pegawai non-ASN sebesar Rp2,4 juta dan disalurkan menjadi beberapa tahapan.

Jika Anda tidak memenuhi persyaratan-persyaratan di atas maka Anda akan dinyatakan tidak lolos dan tidak bisa menerima bantuan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews