Cara Cairkan dan Syarat Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Cek Selengkapnya

Cara Cairkan dan Syarat Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Cek Selengkapnya

Ilustrasi (Foto: Batamnews)

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mencairkan dana bantuan subsidi upah pada Kamis (27/8/2020) untuk para pekerja swasta. Bantuan BPJS Ketenagakerjaan diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk mereka yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

"Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden Jokowi dalam keterangan yang disampaikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden saat peluncuran program subsidi digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (27/8/2020).

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan pada 15,7 pekerja dengan 2,5 juta orang terdaftar sebagai penerima tahap pertama. Pemerintah menargetkan seluruh pekerja akan menerima bantuan pada September 2020.

Dengan kondisi saat ini, bantuan dari pemerintah tentu sangat diharapkan pekerja yang mengalami keterbatasan ekonomi karena terdampak pandemi Covid-19. Sebagai pengingat, berikut cara mencairkan dan syarat penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan.

A. Cara mencairkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan

1. Pastikan terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran

3. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi, SMS, atau perhatikan notifikasi dari bank penyalur BLT

4. Bagi yang mengaktifkan notifikasi, akan menerima pemberitahuan dari bank penyalur BLT bila ada dana masuk

5. Bagi yang tidak mengaktifkan notifikasi bisa langsung cek saldo ke ATM dan melihat langsung mutasi rekening

6. Bila ada dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang masuk, maka bantuan tersebut bisa langsung diambil dan digunakan.

B. Syarat penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan

BLT Rp 600 ribu hanya diberikan pada anggota BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui departemen sumber daya manusia atau HRD perusahaan. Berikut syarat penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan:

1. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki nomor kartu kepesertaan

3. Rutin membayar iuran untuk peserta bergaji kurang dari Rp 5 juta

4. Pekerja atau buruh penerima upah

5. Punya rekening bank yang aktif

6. Bukan penerima manfaat program kartu Prakerja.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews