Malaysia Tambah Larangan Masuk Bagi Warga 9 Negara, Ini Daftarnya

Malaysia Tambah Larangan Masuk Bagi Warga 9 Negara, Ini Daftarnya

Menteri Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob. (Foto: The Star)

Putrajaya - Pemerintah Malaysia melarang masuknya warga dari negara-negara yang memiliki lebih dari 150 ribu kasus Corona. Aturan ini akan berlaku mulai Senin (7/9/2020) mendatang.

Sebelumnya, ada tiga negara yang warganya dilarang masuk ke Negeri Jiran tersebut. Negara itu adalah Indonesia, Malaysia dan Filipina.

Terkini, Menteri Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengungkapkan daftar negara-negara yang warganya dilarang masuk ke Malaysia bertambah.

Ia mengatakan di antara negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut adalah Amerika Serikat, Brasil, Prancis, Inggris, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.

“Kami akan menambahkan lebih banyak negara yang dianggap berisiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150.000 kasus positif, ke dalam daftar. Warga mereka akan dilarang," kata Ismail Sabri dikutip Batamnews dari The Star, Jumat (4/9/2020).

Namun demikian, untuk kasus darurat atau yang melibatkan hubungan bilateral, seperti jika seseorang perlu datang untuk pertemuan antar negara, pemerintah Malaysia akan mengizinkan masuk. 

"Tapi perlu izin dari Departemen Imigrasi, ” ujarnya imbuhnya.

Kementerian Kesehatan akan mengumumkan detail negara-negara yang telah mencatat lebih dari 150.000 kasus Covid-19 nanti.

Selasa lalu, Ismail Sabri mengumumkan larangan masuk bagi pemegang izin jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina mulai 7 September karena lonjakan kasus Covid-19 di negara-negara tersebut.

Larangan tersebut melibatkan enam kategori pemegang izin (pass), yaitu mereka yang berstatus penduduk tetap (PR), peserta Malaysia My Second Home Program (MM2H), ekspatriat termasuk pemegang professional visit pass (PVP) dan pemegang izin tinggal.

Dilarang pula pasangan warga negara Malaysia dan anak-anaknya serta pelajar dari tiga negara yang ingin kembali ke Malaysia.

Sementara itu, Ismail Sabri mengatakan pemerintah tidak memiliki masalah dalam mengizinkan warga Malaysia dari negara berisiko tinggi untuk kembali ke rumah tetapi mereka dikenakan karantina wajib selama 14 hari.

Pada Kampanye Merangkul Norma Baru, dia mengatakan aturan tersebut akan dilakukan hingga 31 Desember untuk memastikan masyarakat tetap mematuhi prosedur operasi standar untuk memerangi pandemi Covid-19.

Dia mengatakan Kementerian Kesehatan akan mengumumkan detailnya nanti.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews