Aparat Singapura Tangkap Tiga Pria Penyelundup Heroin di Perbatasan

Aparat Singapura Tangkap Tiga Pria Penyelundup Heroin di Perbatasan

Ilustrasi.

Singapura - Tiga pria Malaysia diringkus pihak berwenang Singapura setelah kedapatan mencoba menyelundupkan 2,321 kilogram narkotika jenis heroin.

Ketiga warga Malaysia yang ditangkap itu masing-masing laki-laki berusia 35 tahun yang merupakan pengemudi truk dan dua penumpangnya berusia 23 tahun serta 37 tahun.

Mereka ditangkap pada Kamis (27/8/2020). Heroin senilai setengah juta ringgit disita di zona Arrival Cargo di Tuan Checkpoint, Singapura. Demikian dikutip Batamnews dari World of Buzz.

Menurut keterangan pers dari Immigration and Checkpoints Authority Singapore (ICA), obat-obatan tersebut ditemukan di dalam truk yang terdaftar di Malaysia yang sedang melewati pos pemeriksaan.

Secara kebetulan, ICA dan Singapore Police Force (SPF) melakukan operasi gabungan di Arrival Cargo Zone dan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap truk tersebut.

Salah satu petugas melihat ransel hitam di papan lantai penumpang, yang bertentangan dengan SOP yang tepat untuk memindahkan semua barang untuk diperiksa di pos pemeriksaan.

Investigasi masih berlangsung dan ketiganya telah dirujuk ke Biro Narkotika Pusat (CNB) negara itu. Singapura, seperti halnya Malaysia, memiliki undang-undang yang sangat ketat tentang penggunaan dan perdagangan narkoba.

Sebagai rujukan, berdasarkan Bagian 17 Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba Singapura, hanya memiliki 2 gram heroin sudah cukup untuk membuat Anda dianggap sebagai pedagang. Memiliki 15 gram obat akan mengakibatkan hukuman mati wajib.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews