Karimun Segera Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Karimun Segera Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Ilustrasi.

Karimun - Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun menyiapkan dan menyusun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terkait Covid-19. Sejauh ini, Peraturan Bupati (Perbub) itu, masih dikoordinasikan dengan Bagian Hukum dan HAM Provinsi Kepri.

"Sanksi itu tidak otomatis. Itu disusun dulu, sudah dua memang, dan itu sedang dikonsultasikan di bagian hukum dan HAM Provinsi Kepri," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Rabu (2/9/2020).

Belum dikeluarkannya sanksi bagi pelaganggar tersebut, karena juga mengingat untuk tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada di atasnya.

"Jadi, harus dikaji secara akademis dan secara legalitas hukumnya jelas. Jangan sampai, perbub yang kita keluarkan menjadi rancu dan memunculkan multitafsir berbeda," ujarnya.

Lalu, untuk sanksi yang akan diberikan juga melihat dan mengacu pada kondisi daerahyang merupakan wilayah kepulauan.

Sanksi yang disiapkan dalam perbub tersebut bersifat ringan, tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat. Adapun bentuk sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman fisik, sosial mungkin seperti daerah lain, membersihkan ini, atau denda.

"Tidak ada kurunganlah, kita tidak bisa keras dan tidak bisa berikan sangsi seperti hukuman pidana. Karena ini bentuknya imbauan yang bisa menimbulkan efek jera," kata Rafiq.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews