Cuma 1 Kecamatan di Pulau Batam Zona Kuning Corona, Apa Langkah Pemerintah?

Cuma 1 Kecamatan di Pulau Batam Zona Kuning Corona, Apa Langkah Pemerintah?

Peta situasi terkini persebaran Corona di Kota Batam, Rabu (3/9/2020).

Batam - Tambahan 23 kasus baru Corona pada Rabu (2/9/2020), berpengaruh pada peta persebaran virus tersebut di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam peta situasi terkini yang dilansir Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, terlihat hanya 1 kecamatan di Pulau Batam yang berstatus zona kuning Corona yakni Kecamatan Batuampar. Sisanya, delapan kecamatan berstatus zona merah.

Secara akumulatif ada 715 kasus Corona di Batam. Rinciannya, 384 orang sembuh, 299 orang sedang dirawat dan 32 orang meninggal dunia.

Lalu bagaimana dengan sikap Pemerintah Kota Batam menyikapi hal ini? 

Menurut Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan saat ini Kota Batam sudah memasuki fase psikologis kedua. Penambahan kasus tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan.

Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) digalakkan.

"Itu kenapa Perwako ini dibuat, dengan harapan tentu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan," kata Amsakar.

Ia mengatakan sosialisasi akan mulai dijalankan Senin (7/9/2020) mendatang oleh tim terdiri yang dari Polri/TNI, Satpol, Kejaksaan, Ditpam BP Batam. 

Dalam pelaksanaannya razia akan digelar dua kali dalam satu minggu dan berlaku di 12 kecamatan. Itu sebabnya pihaknya mengimbau agar masyarakat jangan sampai tak patuhi protokol kesehatan.

Tim juga akan menyebarkan brosur untuk mempermudah penyampaian informasi mengenai Perwako terkait protokol kesehatan tersebut. Menurut dia pihaknya sudah melakukan rapat bersama tim dan sepakat turun untuk menerapkan aturan ini.

"SK akan segera dibuat, sehingga tim bisa langsung turun nantinya. Rabu depan kami sudah bisa jalan," ujarnya.

Sosialisasi ke RT/RW...

 

Kemudian tahap sosialisasi pihaknya juga harus memperhatikan protokol kesehatan mulai dari jumlah peserta yang dibatasi, menggunakan masker dan protokol kesehatan lainnya. 

Sosialisasi juga akan akan dilakukan oleh camat dan lurah, agar memberikan informasi kepada perangkat RT dan RW serta masyarakat.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin mengatakan semua prosedur dalam menjalankan aturan ini sudah ada. Nanti tim akan turun berdasarkan itu, semua yang terkait penegakkan Perwako sudah ada, termasuk cara eksekusi denda uang nantinya.

"Kalau kita berharap tentu tidak ada yang kena denda. Artinya masyarakat sadar sehingga tidak melanggar. Namun jika memang tidak bisa ditegur lisan, tentu mereka harus bayar denda itu atau bekerja sosial," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews