Besok, Buruh Batam Demo Besar-besaran Tolak RUU Omnibus Law

Besok, Buruh Batam Demo Besar-besaran Tolak RUU Omnibus Law

Aksi buruh di Batam. (Foto: Dok/Batamnews)

Batam - Unjuk rasa buruh dikabarkan akan digelar di Kantor Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam selama 3 hari mulai Senin (2/3/2020) hingga Rabu (4/3/2020). Beredar surat pemberitahuan ke Polresta Barelang dari Aliansi Buruh Batam Bergerak (AB3).

Unjuk rasa ini terkait penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR-RI. Dalam surat tersebut massa AB3 mengestimasikan jumlah buruh yang terlibat sekitar 23.400 orang.

Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Batam, Andi Saputra menuturkan unjuk rasa ini sebagai pergerakan seluruh Indonesia.

“Iya benar, terkait penolakan omnibuslaw. Ini kan pergerakannya seluruh Indonesia. Yang kami sampaikan nanti tentang penolakan Omnibuslaw secara umum yang merugikan kita," tegasnya, saat dihubungi Batamnews, Minggu (1/3/2020).

 

 

Sebelumnya, aksi penolakan RUU omnibus law juga sempat terjadi, Rabu (12/2/2020) beberapa waktu lalu di depan gedung DPRD Batam. Aksi itu juga menjadi bagian dari gelombang unjuk rasa yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Omnibus Law sejauh ini mendapat kritik dari sejumlah elemen. Kelompok buruh, misalnya, khawatir RUU ini bakal jadi alat pemerintah mendapatkan investasi asing melalui cara-cara kolonial.

Serikat buruh juga menolak rencana Jokowi mengubah rumus perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam RUU tersebut. Mereka khawatir rencana itu bakal memunculkan ketimpangan upah bekerja dan memiskinkan buruh.

RUU ini dinilai kalangan buruh sangat berbahaya dengan sifatnya yang multisektor. Terlebih kentara lagi dengan jangka waktu penyusunan yang dikebut.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai masih banyak disinformasi atau penyampaian informasi yang salah soal RUU itu.

Menkominfo Johnny G Plate menyebutkan pihaknya terus memantau penyebaran informasinya di media sosial. Hal itu dilakukan untuk mencegah opini keliru.

"Kita pemerintah ingin agar niat utama dan niat baiknya itu untuk membantu perekonomian kita, jangan sampai berkembang persepsi masyarakat Omnibus Law ini buruk untuk perekonomian kita. Kan tujuannya baik," ujarnya usai konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (26/2/2020) lalu.

Dikutip dari rilis resmi Kemenkominfo, berikut delapan penyebaran disinformasi di media sosial terkait RUU Omnibus Law.

1. Disinformasi: cluster tiga soal ketenagakerjaan, upah minimum tidak turun atau ditangguhkan. Faktanya: tidak, semangat upah minimum tidak turun. Karena UU Cipta Kerja terkait tentang upah.

2. Disinformasi: pesangon PHK dihapuskan. Faktanya: tidak mungkin, kalau disesuaikan iya dengan cara perhitungan yang pas sesuai masa kerja diatur secara teknis di dalamnya.

3. Disinformasi: mempermudah masuknya tenaga kerja asing. Faktanya: ada kebutuhan tenaga kerja asing yang belum tersedia dan dibutuhkan kehadirannya untuk memastikan investasi berjalan dengan baik.

4. Disinformasi: cuti hamil, cuti tahunan, cuti besar dihapus. Faktanya: tidak, tetap ada dan diatur dengan baik untuk memastikan kelancaran investasi agar lapangan pekerjaan itu tidak terhambat.

5. Disinformasi: isu lingkungan seperti bangunan gedung, penghapusan izin, lingkungan hidup dan amdal dsb. Faktanya: tidak mungkin karena kita paru paru dunia, tetap harus jadi perhatian, proses amdalnya yang dipercepat dan dipermudah. IMB dipermudah, tidak perlu duplikasi rumah yang bersebelahan semua harus ber-IMB.

6. Disinformasi: jaminan produk halal. Faktanya: jaminan tidak hilang tapi dipercepat dan tetap harus ada campur tangan MUI juga lembaga lain yang bisa membantu mempercepatnya.

7. Disinformasi: sentralisasi kewenangan hanya di tangan presiden. Faktanya: Indonesia memang sistem presidensial, kekuasaan eksekutif ada di presiden dan terdistribusi ke Pemprov/Pemkab/Pemkot sesuai undang-undang.

8. Disinformasi: pemerintah pusat bisa mengubah peraturan perundang undangan dengan PP. Faktanya: Tidak seperti itu, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mungkin PP mengatur PP. PP menerjemahkan untuk lebih teknisnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews