Draft Perwako Batam Terkait Pelanggar Protokol Kesehatan Rampung

Draft Perwako Batam Terkait Pelanggar Protokol Kesehatan Rampung

Sekda Kota Batam, Jefridin. (Dok. Batamnews)

Batam - Draft Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam terkait pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 telah rampung dikerjakan oleh tim khusus Pemerintah Kota Batam. Draft ini selanjutnya akan dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan draf Perwako tersebut telah rampung, Senin (24/8/2020). “Nanti dibahas bersama dengan FKPD, apakah ada usulan dan masukan yang mau ditambahkan,” ujar Jefridin.

Setelah dibahas bersama dengan FKPD, maka selanjutnya draft tersebut akan ditunjukkan terlebih dahulu ke Gubernur Kepri. Maka setelahnya draft tersebut bisa disahkan menjadi Perwako.

“Setelah disahkan, maka kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Dalam perwako itu, Jefridin mengatakan akan diatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, untuk memberikan efek jera. Sanksi tersebut kata Jefridin berupa denda.

Namun tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi kurungan, jika ada masukan dan usulan dari FKPD. “Sanksinya ada, tapi tidak bisa saya sebutkan, tunggu disahkan dulu,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews