Pemda Karimun Pelajari Inpres Penerapan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Pemda Karimun Pelajari Inpres Penerapan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun tengah mempelajari instruksi Presiden RI terkait penetapan sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan akan mempelajari Inpres tersebut untuk langkah selanjutnya.

"Itukan Instruksi Presiden yang harus kita taati. Maka, kita akan pelajari Inpresnya," kata Rafiq.

Ia akan membahas bersama Gugus Tugas Covid-19 Karimun. "Bentuknya seperti apa, sanksi seperti apa akan diterapkan itu akan kita tindak lanjuti melalui perbub atau bentuk lainnya," ucap Rariq.

Sejauh ini, Pemkab Karimun belum memberikan sanksi atau denda bagi palanggar protokol kesehatan.

Namun demikian, langkah pencegahan Pemkab Karimun selama ini seperti memberlakukan karantina mandiri atau karantina terpusat waktu lalu. Serta juga memulangkan orang yang datang dengan tidak memenuhi syarat (surat kesehatan).

Seperti terhadap penumpang KM Kelud dari Jakarta ataupun Belawan Medan. Bagi yang tidak bisa menunjukan surat pemeriksaan rapid akan ditolak masuk ke Karimun.

"Karena belum ada aturan baku maka sanksi secara psikologis saja selama ini. Mereka dikarantina di pelabuhan dan dinaikan kembali ke kapal menuju daerah asalnya," terang Rafiq.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews