Perpres Pengelolaan Wilayah Perbatasan Terbit, Ini Untungnya Bagi Kepri

Perpres Pengelolaan Wilayah Perbatasan Terbit, Ini Untungnya Bagi Kepri

Sekda Kepri TS Arif Fadillah berbicara dalam sosialisasi Perpres Nomor 43 tahun 2020. (Foto: ist)

Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri menyambut baik sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Sosialisasi ini diharapkan akan membantu Pemprov Kepri dan pemangku kepentingan, sektor swasta dan lainnya dalam melakukan pengaturan dan pengembangan rencana tata ruang di perbatasan.

"Sebagai daerah yang berada di perbatasan, kami sangat memerlukan perpres ini sehingga bisa menjadi pedoman bagi Pemprov kepri dalam mengelola daerah perbatasan," kata Sekda Kepri TS Arif Fadillah, Rabu (19/8/2020) kemarin. 

Apalagi terang Arif perencanaan tata ruang kawasan perbatasan dalam Perpres 43 Tahun 2020 tersebut didasari pada berbagai aspek yang dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan sekaligus kemajuan pembangunan daerah perbatasan sesuai prioritas kondisi dan tata ruang wilayah yang ada di daerah masing-masing.

"Bagi Kepri nanti dapat diwujudkan melalui penetapan program strategis dan rencana pembangunan yang tepat. Dan program-program yang akan dibuat akan selaras dengan pemerintah pusat karena adanya pedoman yang diatur dalam Perpres 43 Tahun 2020 ini," ujarnya.

Plt Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia Suhajar Diantoro menyebutkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang ada dalam Pepres 43 Tahun 2020 tersebut mempunyai tujuh fungsi.

Dimana pertama penyusunan rencana pembangunan di kawasan perbatasan negara, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan negara.

"Selain itu perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota, serta keserasian antar sektor di kawasan perbatasan negara," kata Suhajar.

Fungsi lainnya yakni penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di kawasan perbatasan negara, penataan ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di kawasan perbatasan negara.

Dan juga pengelolaan kawasan perbatasan negara, dan perwujudan keterpaduan rencana pengembangan kawasan perbatasan negara dengan wilayah lainnya.

"Inti penting di dalam tujuan rencana tata ruang kawasan perbatasan ini adalah mengharmonisasikan tiga kepentingan utama yakni sisi hankam, ekonomi, dan lingkungan," ujar Suhajar. 

Suhajar menambahkan paradigma baru pengelolaan wilayah perbatasan saat ini adalah menjadikan wilayah perbatasan sebagai beranda depan NKRI dengan memadukan tiga pendekatan utama 

"Ketiganya yakni hankam, ekonomi dan lingkungan. Sehingga terwujud kawasan budidaya yang mandiri dan berdaya saing," harapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews