Penukaran Uang Pecahan Rp 75 Ribu Bisa Kolektif, Ini Caranya

Penukaran Uang Pecahan Rp 75 Ribu Bisa Kolektif, Ini Caranya

Foto: Ayobandung.com

Batam - Bank Indonesia meluncurkan uang pecahan baru Rp 75 ribu. Uang ini hanya bisa ditukarkan satu lembar saja bagi yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dapat menukarkan uang pecahan tersebut di kantor perwakilan Bank Indonesia, Provinsi Kepri yang berlokasi di Kota Batam.

Deputi Bank Indonesia Kepala Perwakilan Kepulauan Riau, Arif Kurniawan mengatakan, setiap orang yang ingin menukarkan uang pecahan Rp 75 ribu harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui tautan pintar.bi.go.id.

Setelah itu, sistem akan menentukan tanggal dan waktu penukaran uang pecahan baru tersebut. Bukti melakukan registrasi dapat disimpan dan dibawa saat penukaran beserta KTP asli.

“Waktu penukaran di kantor dari mulai pukul 08.00-11.00 WIB pada hari kerja,” ujar Arif saat konferensi pers secara daring, Selasa (18/8/2020).

Arif menyampaikan, pada saat penukaran uang pecahan tersebut dapat dilakukan secara kolektif, pengambilannya bisa diwakilkan oleh satu orang.

“Jadi bisa dititipkan, tinggal bawa saja KTP asli para penukar, surat penunjukan pengambilan kolektif oleh lembaga yang bersangkutan,” katanya.

Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Kepri, Indra Gunawan mengatakan, saat penukaran pihaknya akan membatasi hanya lima instansi dalam sehari untuk penukaran secara kolektif.

“Kalau dalam sehari itu kita batasi 5 instansi saja, karena kalau secara kolektif bisa sampai 20 orang, itu kan perlu waktu, makanya tetap kita batasi juga,” ujar Indra.

Sebelumnya uang pecahan baru Rp 75 ribu diluncurkan pada saat kemerdekaan RI ke-75 tahun. Dan penukaran uang pecahan tersebut sudah bisa dilakukan secara langsung sejak hari ini, Selasa (18/8/2020) sampai pada tanggal 30 September 2020.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews