Gubernur Kepri Panggil Manajemen PLN Batam Bahas Dispensasi UMKM

Gubernur Kepri Panggil Manajemen PLN Batam Bahas Dispensasi UMKM

Gubernur Kepulauan Riau Isdianto.

Tanjungpinang - Kebijakan pemerintah pusat agar PLN (Persero) memberikan dispensasi atau keringanan kepada pelaku usaha kecil dan menengah UMKM di masa pandemi Covid-19 tidak berlaku di Batam, Kepulauan Riau.

Alasannya, perusahaan listrik di Batam yakni PLN Batam dikelola pihak swasta. Namun hal itu bisa dikesampingkan, karena kewenangan kelistrikan di daerah yang dikelola swasta kebijakannya ada di tangan kepala daerah. 

Untuk itu kepala daerah dalam hal ini gubernur didesak untuk mengeluarkan kebijakan agar PLN Batam memberikan dispensasi dan keringanan kepada pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Menanggapi hal ini Gubernur Kepri Isdianto mengatakan, dirinya akan memanggil PLN Batam untuk mempertanyakan terkait program pemerintah pusat tersebut.

"Hari ini Selasa (18/8/2020), saya panggil PLN Batam, khusus membahas dispenasi kepada pelaku UMKM dan juga bagi masyarakat pelanggan kecil agar diberikan kelonggaran," kata Isdianto.

Menurut Isdianto, tidak ada alasan untuk menolak dengan kebijakan pusat ini, sebab semua sudah sepakat akan membantu meringankan beban masyarakat.

"Saya kira walau PLN Batam ini dikelola swasta namun dalam upaya mendukung program pemerintah, PLN Batam harus ikut andil membantu meringankan beban masyarakat di masa sulit ini," harapnya.

Terpisah, anggota DPRD Kepri yang membidangi ekonomi dan pariwisata, Rudi Chua mengatakan kebijakan ini perlu ditindaklanjuti Gubernur Kepri Isdianto. 

"Di Kota Batam masih banyak UMKM ataupun sektor usaha lainnya yang masih menggunakan daya 1.300 VA. Sehingga masih banyak yang harus dibantu di tengah kondisi perekonomian seperti ini," kata Rudi.

Rudi menegaskan, dirinya akan menyampaikan hal ini langsung ke Gubernur. Sehingga Bright PLN Batam harus turut andil melaksanakan kebijakan itu. Karena meskipun mereka unit bisnis perusahaan, tetapi posisi mereka adalah anak perusahaan PLN. 

Pemprov Kepri melalui ESDM harusnya juga memberikan masukan ke Kementerian ESDM. Sehingga dalam membuat satu kebijakan, apakah itu tentang tarif, ataupun dispensasi harus menyertakan teknis untuk anak perusahaan. 

"Sehingga suatu kebijakan tidak membuat ambigu masyarakat dan pihak-pihak yang kepentingan," harap Rudi Chua.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews