Terdakwa WN Malaysia Berdalih Tak Kenal Pemberi Sabu 1,5 Kg

Terdakwa WN Malaysia Berdalih Tak Kenal Pemberi Sabu 1,5 Kg

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Warga negara Malaysia Ciew Han Lun alias Alun alias Alex berdalih baru 6 bulan mengenali Andi, pemilik sabu-sabu seberat 1,5 kg. Barang haram itu diberikan Andi pagi hari di pelabuhan.

Ia pun mengaku tak begitu mengenali Andi.

“Saya ketemu Andi pagi di pelabuhan. Barang itu dikasih dia di sana,” ujar Alun saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/9/2015).

Alun kemudian tertangkap di pelabuhan Ferry International Batam Centre, Batam, pada tanggal 27 Mei 2015 lalu.

Alun saat persidangan terpaksa harus menggunakan penerjemah karena tak bisa menggunakan bahasa Melayu. Ia hanya bisa menggunakan bahasa Hokian.

Alun juga tak mengetahui siapa yang akan menjemput barang tersebut. Ia berdalih hanya disuruh mengantar.

 

[cj1]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :