Pria Tuna Netra di Batam Divonis 11 Tahun Gara-gara Rudapaksa Anak Kandung

Pria Tuna Netra di Batam Divonis 11 Tahun Gara-gara Rudapaksa Anak Kandung

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang pria yang menyandang tuna netra menjadi terdakwa kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/9/2015). Ia divonis 11 tahun setelah terbukti mencabuli putri kandungnya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemis itu secara sah dan meyakinkan telah berbuat tak senonoh terhadap putrinya yang masih berusia 12 tahun.

Hakim ketua Vera Yetti Magdalena membacakan putusan didampingi anggota Alvian dan Syahrial. Vonis terhadap lelaki itu setahun lebih ringan dari tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Isnan Ferdian.

Terdakwa sempat meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim, dan mengaku telah menyesal atas perbuatannya tersebut.  v

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 UU no 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan anak.

Baca: Anggota DPRD Lik Khai: Listrik Mati, PLN dan PGN Harus Diaudit

RS tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Ia mencabuli putrinya sejak tahun 2012.

Aksi bejatnya telah berulang kali di lakukan. RS pun mengancam putrinya untuk tidak buka mulut.

Sebelum terdakwa melakukan untuk kesekian kalinya, purtinya keburu kabur dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Saat ini pelaku ditahan di Lapas Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

 

[cj1]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews