Bupati Nurdin Basirun Resmi Diberhentikan Mendagri

Bupati Nurdin Basirun Resmi Diberhentikan Mendagri

Nurdin Basirun saat sidak beberapa waktu lalu. (Foto: Yon)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun  - Bupati Karimun Nurdin Basirun resmi meletakkan jabatan setelah diberhentikan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Nurdin diberhentikan setelah mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Kepri. Posisinya akan digantikan wakil bupati Aunur Rafiq.

Surat pemberhentian itu tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Bupati Karimun dengan nomor 131.21-5044 tahun 2015.

DPRD Karimun menggelar sidang paripurna terkait pemberhentian itu. Ketua DPRD Karimun HM Asyura langsung memimpin rapat yang dihadiri Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq dan sejumlah undangan.

Namun Nurdin Basirun tak terlihat dalam rapat paripurna tersebut. 

Dalam surat yang dibacakan Sekretaris DPRD Karimun H Usman Ahmad, masa jabatan Nurdin Basirun baru akan berakhir pada 2016 mendatang. 

Alasan pemberhentiannya terkait pencalonan diri sebagai wakil gubernur Kepri.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews