Nasib Pegawai Swasta yang Tak Dapat Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Nasib Pegawai Swasta yang Tak Dapat Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Ilustrasi

Jakarta - Pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600 ribu kepada 15,7 juta pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan langsung tunai (BLT) ini diberikan selama empat bulan atau totalnya mencapai Rp 2,4 juta.

Sebanyak 15,7 juta orang ini merupakan pegawai aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Total anggarannya pun naik menjadi Rp 37,7 triliun. Bagaimana nasib pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta namun tidak masuk dalam daftar penerima bantuan ini?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bagi pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta namun tidak masuk dalam daftar penerima bantuan produktif diharapkan sudah tercover dalam program perlindungan sosial yang lebih dulu digulirkan pemerintah.

"Bagaimana yang di luar (BPJS Ketenagakerjaan), ini menjadi tantangan. Kita berharap yang sekarang sudah diberikan melalui bansos yaitu PKH, sembako, non PKH sembako, dana desa itu semua sudah mencover karena jumlah benefitnya sama Rp 600 ribu kali 4," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Sri Mulyani mengatakan, bagi pegawai yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan diharapkan datanya sudah masuk dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Jadi pemerintah mencoba cover melalui berbagai program yang sudah established seperti PKH, sembako, plus 9 juta non PKH non sembako, plus BLT Desa, jumlahnya tadi 10 juta, 20 juta plus 9 juta, plus 11 juta di desa itu sudah tercover, dan plus 5,6 juta untuk Kartu Pra Kerja, totalnya sudah meliputi seluruh masyarakat hingga mendekati 60-70 juta kelompok penerimanya, kalau ditambah 13 juta kita berharap semua sudah tercover secara menyeluruh dari berbagai programnya," ujarnya.

Mengenai update pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta, Sri Mulyani mengaku sudah mendapat sekitar 208 ribu rekening yang sudah terverifikasi.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengajak kepada seluruh pekerja informal dan dunia usaha untuk mendaftarkan dirinya maupun para tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU yang berlaku.

"Perusahaannya tidak selalu sektor formal pun bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini yang perlu terus kita edukasi ke masyarakat, dunia usaha bahwa mereka mendaftarkan tenaga kerjanya adalah positif, sehingga bagi kita untuk bisa membantu mereka yang di bawah 5 juta paling tidak kita sudah mendapat nama, alamat bahkan sekarang kita minta nomor account mereka untuk bisa dieksekusi bantuan pemerintah," ungkapnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews