APBD Perubahan 2020 Kabupaten Bintan Rp 1,3 Triliun

APBD Perubahan 2020 Kabupaten Bintan Rp 1,3 Triliun

Bupati Bintan, Apri Sujadi.

Bintan - DPRD Bintan dan Pemkab Bintan menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Bintan 2020 secara virtual melalui video converence, Senin (10/8/2020).

Video conference dari Pemkab Bintan dihadiri oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi, Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam serta Kepala OPD Bintan di Kantor Bapelitbang Bintan, Batu 5 Kota Tanjungpinang.

Sedangkan dari DPRD Bintan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bintan, Nesar Ahmad beserta anggotanya di Gedung DPRD Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu.

Bupati Bintan Apri Sujadi menyampaikan bahwa rapat paripurna memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam upaya membangun sinergitas yang kuat dan produktif dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel.

Kondisi pandemi Covid-19, terbukti tidak hanya menimbulkan kerugian dari sisi kesehatan, tetapi juga telah menimbulkan dampak besar terhadap perlambatan perekonomian secara masif dan signifikan, termasuk juga terhadap perekonomian Kabupaten Bintan. Menurutnya kondisi perekonomian ini tentu saja akan memberikan pengaruh kepada kinerja pembangunan daerah tahun 2020.

"Salah satu konsekuensi dari adanya rasionalisasi dan refokusing anggaran pembangunan adalah, perlu dilakukannya perubahan APBD Bintan 2020," ujarnya.

Menurutnya, proyeksi rancangan kebijakan umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD 2020 antara lain.

Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Bintan l 2020 diproyeksikan sebesar Rp 1,109 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 168,21 juta sedangkan dari dana perimbangan atau dana teransfer daerah sebesar Rp 788,09 miliar lebih serta lain lain pendapatan asli daerah sebesar Rp 153,38 miliar.
 
Lalu dari sisi anggaran belanja daerah, perubahan APBD Bintan 2020, secara keseluruhan plafond anggaran belanja sebesar Rp 1,313 triliun. Dari total anggaran belanja tersebut, pengalokasian dan distribusi anggaran, untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 725,00 miliar, dan alokasi anggaran belanja langsung sebesar Rp 588,86 miliar.
 
"Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka terjadi selisih kurang, antara rencana pendapatan dengan rencana Belanja Daerah dalam Perubahan APBD Bintan 2020 alias defisit sebesar Rp 204,17 miliar," jelasnya.

Defisit anggaran tersebut, ditutup dari pembiayaan daerah, yaitu penerimaan pembiayaan, yang berasal dari komponen sisa lebih perhitungan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 206,17 miliar dan pengeluaran pembiayaan yang berasal dari komponen penyertaan modal investasi pemerintah daerah pada BPR Bintan sebesar Rp 2 miliar.

Perubahan PPAS 2020 dilakukan untuk dapat menyentuh dari sisi aspek kebijakan pembangunan yang mengacu dan konsisten pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, yang dituangkan pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang dalam hal ini dilakukan penyesuaian dengan melihat kepada perkembangan pembangunan daerah.

"Dimana lebih merupakan penguatan atau penajaman terhadap kebijakan-kebijakan pemulihan perekononomian pemerintah daerah," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews