Mengintip Regulasi di 2 KEK Baru Batam

Mengintip Regulasi di 2 KEK Baru Batam

Nongsa Digital Park yang ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus oleh pemerintah pusat. (Foto: Batamnews)

Batam - Kota Batam, Kepulauan Riau, memiliki dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru yang disetujui pemerintah pusat. Yaitu KEK Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK Maintenance Repair Overhaul (MRO).

Kedua KEK tersebut dinaungi oleh tiga regulasi. Pertama UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Dimana pada Pasal 48 (1) berbunyi, Pada saat Undang-undang ini berlaku, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yaitu Batam, Bintan dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053).

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775).

“Sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditentukan berakhir, dapat diusulkan menjadi KEK sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan Iain,” jelas Kepala Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK, Endri Abzan

Adapun PP tentang penyelenggaraan Kawasan Ekonoml Khusus, diatur dalam PP No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, sebagaimana telah diubah PP 100/2012.

Serta PP No. 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaman Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah PP 1/2020, dan PP No. 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Selain itu, Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus juga diatur dalam PP No. 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas Dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, sebagaimana telah diubah PP 12 2020. Dan PP No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Adapun fasilitas dan kemudahan yang akan dihadirkan dalam 2 KEK Batam tersebut diantaranya, kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Kemudian kemudahan dalam urusan lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian dan pertanahan dan tata ruang.

“Di dalam kawasan KEK juga akan diberikan kemudahan untuk perizinan berusaha dan fasilitas serta kemudahan lainnya,” ujar Endri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews