Dua Tersangka SPPD Fiktif Setwan Karimun Dilimpahkan ke Jaksa

Dua Tersangka SPPD Fiktif Setwan Karimun Dilimpahkan ke Jaksa

Foto: Edo/Batamnews

Karimun - Penyidik Polres Karimun merampungkan berkas tahap II penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Karimun. Dua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kamis (23/7/2020).

Kedua tersangka yakni Bz, mantan Bendahara DPRD dan Ua mantan Sekretaris DPRD Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, kasus tersebut sudah P21 dan resmi ditangani kejaksaan untuk menuju proses sidang.

"Kami melimpahkan kasus dugaan Korupsi SPPD fiktif tahun 2016. Pihak Jaksa telah menyatakan semua berkas lengkap," ujar Herie.

Penanganan kasus tersebut telah berjalan selama dua tahun, 2018-2020. Sejumlah saksi diperiksa.

"Untuk barang bukti ada banyak, ada 13 item dan sejumlah dokumen, kemudian petunjuk-petunjuk berupa kwitansi," ucapnya.

Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengembangkan kasus SPPD fiktif tersebut.

"Akan terus kita koordinasikan, apakah dalam perkara ini ada tersangka baru akan didalami," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karimun Andriansyah mengatakan, dua orang tersangka yang dilimpahkan akan dilakukan penahanan.

"Kita akan segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Tanjungpinang, keduanya dilakukan penahanan," kata Andri.

Dua tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 undang-undang tipikor juncto 55 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Karimun, terhitung kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews