Polisi Selamatkan Biduan di Batam dari Kekangan Juragan Orgen

Polisi Selamatkan Biduan di Batam dari Kekangan Juragan Orgen

Tersangka MR diamankan polisi. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Diimingi gaji Rp 4 Juta, seorang wanita VS tak menyangka bekerja sebagai biduan antar pulau-pulau di Batam. Ia melamar kerjaan yang diiklankan via facebook awalnya.

VS mengaku pertengahan Juli 2020 lalu, ia melihat lowongan pekerjaan di dunia hiburan dan musik. Ia pun berangkat ke Kota Batam. Wanita asal Lampung itu kebetulan sedang berada di Kota Tanjungpinang.

Pekerjaan itu ternyata sebagai biduan, namun lebih kepada penampilan joget di pentas antar kampung, dari satu pulau ke pulau kecil lainnya.

“Setelah bertemu dengan pelaku, korban ini langsung ditawarkan bekerja sebagai penari di kampung-kampung yang ada di pulau-pulau (sekitar Batam) dengan iming-iming menerima gaji sebesar Rp. 4.000.000,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhartd, Senin (3/8/2020).

VS kemudian dibawa ke sebuah kampung di Pulau Air Saga, Kecamatan Galang, Kota Batam. Ia tampil dari pukul 20.00 WIB hingga 01.30 WIB dini hari.

“Korban sempat tinggal selama tiga hari bersama tersangka Inisial MR di Pulau Air Saga. Setelah merasa pekerjaan yang ditawarkan ini tidak sesuai, korban ingin keluar dan berhenti bekerja, namun takut karena diancam dengan alasan sudah terikat kontrak,” kata Harry.

Kemudian pada tanggal 28 Juli 2020, pelaku MR membawa korban untuk pindah kerja menjadi penari di Pulau Moan. Sebelum ke Pulau Moan tersangka dan korban sempat mampir dulu ke Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

“Saat berada di sanalah korban melarikan diri dan diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri,” ungkap Harry.

Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya.

"Kakak Korban menginformasikan di grup tersebut bahwa adeknya disekap dan dipaksa untuk bekerja sebagai penari joget keliling antar pulau di Batam,” ungkap Ruslan.

Mendapat informasi tersebut, Ruslan bersama anggotanya langsung melakukan penelusuran  dengan mencoba berkomunikasi dengan korban.

"Korban (ke kakaknya) minta diselamatkan di malam takbiran saat itu sedang melakukan pertunjukan joget keliling (joget pulau) kamis (30/7/2020) malam di Pulau Nguan, Kecamatan Galang," kata Ruslan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada malam Kamis (30/7/2020) Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Ruslan menerjunkan tim menelusuri dan melacak keberadaan VS.

"Pelaku kita Amankan di SPBU di Jalan Trans Barelang saat ia hendak mengisi bahan bakar pada Jumat (31/7/2020) siang," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan saat ini, Ruslan mengatakan bahwa baru satu orang yang dijadikan tersangka.

“Untuk korban sudah dewasa, tapi kami masih dalami lagi karena masih ada yang di pulau-pulau dan misalkan ada yang dibawah umur, ini akan menjadi kasus baru lagi,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews