Usir Pemilik Rumah, Rentenir dan Penagih Utang Diringkus Polda Kepri

Usir Pemilik Rumah, Rentenir dan Penagih Utang Diringkus Polda Kepri

Penangkapan rentenir dan debt collector di Perumahan Hang Lekir, Batam Kota. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Rentenir dan penagih utang (debt collector) tak berkutik diringkus petugas Ditreskrimum Polda Kepri. Sebelum ditangkap, mereka sempat mengancam korbannya dan mencatut nama pejabat kepolisian di Batam.

Adalah J, rentenir yang ditangkap bersama H dengan empat debt collector. Mereka diringkus di rumah Herianto selaku korban, Perumahan Hang Lekir, Legenda Malaka, Blok D4/2 pada Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan keterangan korban dan masyarakat sekitar, pelaku mengancam kepada korban dan polisi yang datang pada saat kejadian. Mereka sesumbar kenal dan memperlihatkan foto salah satu mantan pejabat Polda Kepri dan Polresta Barelang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan A Rasyid menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada tanggal 29 Juli 2020. 

Rumah Herianto didatangi oleh H dan preman-preman bayarannya dengan tujuan mengusir pemilik rumah.

“Dia memaksa pemilik rumah untuk mengosongkan rumah tersebut, dengan dalih korban sudah meminjam duit pelaku J dan selanjutnya membuatkan AJB pada salah satu notaris di Batam, tanpa sepengatuan dari Herianto,” ujar Ruslan di Polda Kepri, Jumat (31/7/2020) malam.

Ruslan menjelaskan, uang yang dipinjam oleh korban sebesar Rp 450 juta dan dipaksa membayar bunga 15 persen dengan jumlah Rp 54 juta per bulannya dan dia sudah membayar selama 2 bulan. Namun di bulan ketiga, korban hanya menyerahkan Rp 30 juta.

Besoknya, pada tanggal 30 Juli 2020, Herianto melakukan pelaporan ke Polda Kepri atas dugaan pelaku memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta, pemerasan dan memasuki pekarangan tanpa izin.

“Dia melaporkan itu dengan harapan bahwa preman itu tidak mendatangi korban dan menyuruh preman-preman itu keluar sampai proses hukum yang selesai,” kata Ruslan.

Bawa-bawa Nama Mantan Pejabat Polisi

 

Lalu pada tanggal 31 Juli 2020 siang, orang suruhan H datang lagi ke rumah Herianto dengan maksud yang sama seperti sebelumnya, yaitu menakut-nakuti dan menyuruh keluar.

Pada saat itu, kerabat korban langsung menghubungi Wadir Krimum, AKBP Ruslan dan mengatakan bahwa orang-orang tersebut kembali datang ke rumah korban.

Mendapat laporan tersebut, Ruslan langsung menuju ke lokasi. Namun H dan rombongannya sudah pergi meninggalkan lokasi.

“Sesudah itu kami hubungi lagi, datanglah pelaku ini bersama preman-premannya itu,” ucap Ruslan.

Pelaku sempat arogan di hadapan Ruslan dengan membawa-bawa nama mantan pejabat Polda Kepri dan Polresta Barelang. Namun pihak kepolisian tetap membawa pelaku untuk diperiksa.

“Karena dia membawa centeng-centengnya itu, ya saya langsung tangkap saja. Nggak perlu cari-cari lagi,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews