Kasus Putra Siregar Ternyata Kasus Tahun 2017, Ada Apa dengan Bea Cukai?

Kasus Putra Siregar Ternyata Kasus Tahun 2017, Ada Apa dengan Bea Cukai?

Putra Siregar, owner PStore.

Batam - Tiga tahun kasus kepabeanan yang menyeret nama Putra Siregar mengendap di Bea Cukai Kanwil Jakarta. Pada 23 Juli 2020, BC menyerahkan barang bukti dan menetapkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Barang bukti Sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000. BC menyatakan berkas lengkap. Selain itu akun Instagram Bea Cukai Jakarta tersebut juga memposting satu-satunya tersangka di Instagram mereka dengan foto Putra Siregar.

Baca juga:  4 Pejabat Bea Cukai Batam Tersangka Kasus Impor Tekstil

Muncul pertanyaan penanganan kasus kepabeanan dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, rampung penyidikannya dan butuh waktu selama tiga tahun.

Sebelumnya Putra mengklarifikasi perkara yang menimpanya. Usai akun Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta memposting fotonya sebagai tersangka.

Ia menduga tiga tahun lalu sengaja dijebak. Apalagi ia menceritakan kronologi kejadian pada tahun 2017 silam, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai Kanwil Jakarta saat ini.

"Pada malam hari, pada tahun 2017 lalu, saya ditelepon Koko Jimmy untuk membeli barang miliknya. Koko Jimmy ini pemilik barang ilegal tersebut. Dia mendesak-desak agar saya beli barang, sementara saya belum lihat barangnya," ujar Putra Siregar kepada Batamnews, Selasa (28/7/2020).

Karena terus memaksa, Putra menyarankan agar handphone tersebut diantar saja dahulu ke toko di Condet, Jakarta Timur, karena sudah cukup malam. Lagi pula saat itu ia tak berada di tempat.

Ternyata pada saat itu, Koko Jimmy dan Koko Rudi ternyata datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.  Saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah handphone lainnya.

Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan. "Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2x2 meter," ujar Putra Siregar.

Putra pun kaget bukan kepalang. Putra menduga kuat saat itu dijebak. Apalagi pedagang handphone ilegal Koko Jimmy dan Rudi ternyata tidak diproses hukum di kemudian hari. Namanya diduga hilang lesap begitu saja. Diduga sudah melenggang bebas.

Keduanya diduga tidak diproses sebagaimana Putra Siregar yang diendapkan dan diproses hukum hingga tiga tahun lamanya.

Anehnya lagi, terbukti tak satupun foto Koko Jimmy dan Rudi tersebut nampang di akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta itu terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum.

Baca juga: Korupsi Impor Tekstil, Eks Pejabat Bea Cukai Batam Ditahan

Termasuk foto-foto tersangka kasus pabean lainnya tak satupun ditemukan.  

Belakangan setelah tiga tahun lamanya, mendadak Putra Siregar ditetapkan tersangka pelanggaran kasus kepabean. Lantas siapa gerangan yang memesan kasus tersebut?

Putra mengungkapkan dalam kasus tersebut ia tak sedikit pun lari dari kewajiban denda atau pun pajak kepada negara. "Kita mau bayar, tapi bagaimana bayarnya?. Kita selama ini taat bayar pajak ke negara," ujar dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews