Korupsi Impor Tekstil, Eks Pejabat Bea Cukai Batam Ditahan

Korupsi Impor Tekstil, Eks Pejabat Bea Cukai Batam Ditahan

Kejaksaan Agung. (Liputan6.com)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam Mukhammad Muklas usai menjalani pemeriksaan, Selasa (21/7/2020) malam.

Muklas merupakan tersangka korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2018 hingga 2020 di wilayah Batam.

"Setelah selesai pemeriksaan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara atau rutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Selasa (21/7/2020).

Hari mengatakan Muklas ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 20 Juli sampai 8 Agustus 2020.

Dalam kasus dugaan importasi tekstil, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Muhamad Muklas yang baru saja ditahan, Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea Cukai Batam Dedi Aldrian, Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea pada Bea Cukai Batam Hariyono Adi Wibowo, serta Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar.

Ketiga pejabat Bea Cukai Batam itu sudah ditahan lebih dahulu sejak 24 Juni lalu.

Sementara satu tersangka lainnya adalah pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Garmindo Prima, Irianto. Irianto sendiri telah ditahan oleh penyidik Bea Cuka di Jakarta terkait kasus kepabeanan.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat usai kejaksaan mendampati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 keluar dengan isi muatan setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok mendapati 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) pada 2 Maret 2020 lalu.

Pada dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva, Mumbai. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

Belum diketahui jumlah kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi ini. Selama penyelidikan kejaksaan menemukan sekitar 556 kontainer yang tidak memenuhi persyaratan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews