Kasus Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Tercatat Tinggi di Kepri

Kasus Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Tercatat Tinggi di Kepri

Ilustrasi. (foto: Shutterstock)

Batam - Sejak Januari hingga Juli 2020, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri menerima pengaduan dari masyarakat sebanyak 76 kasus anak.

Kasus anak  tersebut terjadi pada berbagai klaster kasus anak dengan perincian kekerasan pada anak 12 kasus, pencabulan 9 kasus, bullying 3 kasus, hak asuh 25 kasus, hak pendidikan 8 kasus, penelantaran 5 kasus, eksploitasi 4 kasus, pencurian 7 kasus, trafiking 3 kasus, kenakalan 3 kasus dan pornografi 1 kasus.

‘’Jumlah ini baru jumlah kasus, belum lagi jumlah anak yang terlibat dalam kasus tersebut. Angkanya jauh lebih tinggi. Biasanya untuk satu kasus anak, menimpa pada beberapa korban  anak,’’ ujar Erry Syahrial, Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Kamis (23/7/2020).

Erry mencontohkan, meski hanya menerima satu kasus pornografi, namun jumlah anak yang jadi korban dalam kasus ini mencapai 8 anak atau pelajar yang jadi korban. Demikian juga kasus lainnya.

Beberapa kasus yang menonjol dikatakannya adalah kasus-kasus kekerasan pada anak, pencabulan, penelantaran dan eksploitasi pada anak.

"Yang paling tinggi adalah permasalahan hak asuh orangtua terkait dengan perceraian yang banyak terjadi sehingga hak asuh anak jadi rebutan masing-masing orangtua," sebutnya.

Kasus hak pendidikan banyak juga muncul terutama terkait dengan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang baru usai sehingga ada persoalan sistem zonasi dan PPDB online.

‘’Meskipun dalam masa pandemi Covid 19, anak banyak di rumah dan tidak sekolah, kasus-kasus pada anak tetap terjadi seperti biasanya. Biasanya anak  yang menjadi korban atau pelaku dari tindak pidana adalah anak-anak yang tidak betah di rumah sehingga keluar rumah dan kurang pengawasan hingga orangtua,’’ ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews