• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Tiba di Selatpanjang, Bupati Meranti Adil Jalan Kaki Menuju Rumah      • Ada 210 TKI yang Dikarantina di RSKI Galang, 43 Positif Covid      • Disorot JK, Ahok Pernah Sebut Pembangunan Mal di Kemang Salah Total      • Keluarga Anggota DPR Ikut Divaksinasi, Sekjen: Nggak Ada yang Istimewa      • Pengakuan Model Rusia Berfoto Tanpa Busana di Atas Punggung Gajah di Bali      • Bocah Kelas 1 SMP Meninggal, Keluarga Sebut Korban Kecanduan Game Online      • PPP Tolak Rencana Pemerintah Buka Pintu Investasi Industri Miras      • Twitter Bebaskan Akses Arsip Twit Untuk Tujuan Penelitian      • Resmi, Menkes Izinkan Vaksinasi Mandiri Namanya Gotong Royong      • Peneliti Temukan Varian Virus Corona yang Mengkhawatirkan di New York City     
Batamnews > Hukum

Dua Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara, Salah Satunya Arifin Nasir

Rabu 22 Juli 2020, 15:48 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri  Tanjungpinang, Ahelya Abustam.

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima uang kerugian negara dari dua kasus korupsi. Total uang kerugian negara yang diterima sebesar Rp 257 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri  Tanjungpinang, Ahelya Abustam menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara itu dari kasus korupsi proyek finishing pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang dan korupsi proyek monumen Bahasa Melayu Penyengat Tahap II.

"Terdakwa Berto Riawan ST bin Lukito selaku Kepala Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA), telah mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 100 juta," jelasnya, Rabu (22/7/2020).

Berto Riawan sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan hukuman selama  6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Selain dikenai hukuman pokok, Berto juga dibebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 170 juta.

Sementara, Arifin Nasir, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri, terpidana korupsi proyek monumen Bahasa Melayu Penyengat Tahap II, telah mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 157 juta. 

"Jadi dari dua perkara korupsi ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 257 juta," sebutnya.

Arifin Nasir sebelumnya, telah divonis 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Selain hukuman Pokok, Arifin Nasir juga dihukum mengembalikan uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 197 juta.

(adi)
Editor       : Dodo
# Korupsi# Tanjungpinang


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Rabu, 22 Juli 2020 - 15:48 WIB

Jumlah TPS Pilkada 2020 di Batam Terbanyak se-Kepri

Selasa, 21 Juli 2020 - 15:48 WIB

Terdakwa Penipuan Arisan Online di Tanjungpinang Divonis 4 Bulan

Senin, 20 Juli 2020 - 15:48 WIB

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pengemudi Panther Maut di Tanjungpinang

Sabtu, 18 Juli 2020 - 15:48 WIB
Kecelakaan Maut di Tanjungpinang

Pengemudi Mobil Panther Putih Jadi Buronan Polisi


Baca Juga :
Jumat, 26 Februari 2021 - 15:48 WIB

Bupati Bintan Kembali `Menghilang` usai Dilantik, Kemana?

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:48 WIB

Polisi Cek Ikan Berwajah Mirip Manusia yang Ditemukan di Rote Ndao NTT

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:48 WIB

Jaksa Jebloskan Yudi Ramdani ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:48 WIB

Pabrik Milik PT Rapala di Batamindo Kebakaran


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Apri Sujadi

#
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati

#
Kejari Natuna

#
Tarempa

#
Ikan Berwajah Manusia

#
Unik

#
Dermaga BC Tanjunguncang

#
Kapal Terbakar

#
Proyek mangkrak

#
Pelabuhan Dompak Tanjungpinang

Berita Terpopuler
1
Bupati Bintan Kembali `Menghilang` usai Dilantik, Kemana?

dibaca 9434 kali

2
Dua Pejabat Kejari Natuna Pindah Tugas

dibaca 6736 kali

3
Polisi Cek Ikan Berwajah Mirip Manusia yang Ditemukan di Rote Ndao NTT

dibaca 6691 kali

4
Kebakaran Hanguskan 4 Kapal di Dermaga BC Tanjunguncang Batam

dibaca 6458 kali

5
Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Proyek Ratusan Miliar yang Kini Mangkrak

dibaca 6253 kali

6
Jaksa Jebloskan Yudi Ramdani ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang

dibaca 5454 kali

7
Pabrik Milik PT Rapala di Batamindo Kebakaran

dibaca 4260 kali

8
Pegolf Tiger Woods Kecelakaan, Mobil Terguling dan Rusak Parah

dibaca 3117 kali

9
Lion Air Gratiskan Layanan Rapid Test Antigen, Ini Syaratnya

dibaca 2743 kali

10
Heboh, Uya Kuya Dikabarkan Meninggal Dunia

dibaca 2341 kali

Suara Pembaca

1 hari lalu

Soft Launching The Monde City Batam, Puri Optimis Pemasaran di Tengah Pandemi
Batam -  Proyek properti The Monde City digadang menjadi Hunian 'high rise apartment' berkualitas dengan harga terjangkau. Dikembangkan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

3 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris