Dua Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara, Salah Satunya Arifin Nasir

Dua Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara, Salah Satunya Arifin Nasir

Kepala Kejaksaan Negeri  Tanjungpinang, Ahelya Abustam.

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima uang kerugian negara dari dua kasus korupsi. Total uang kerugian negara yang diterima sebesar Rp 257 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri  Tanjungpinang, Ahelya Abustam menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara itu dari kasus korupsi proyek finishing pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang dan korupsi proyek monumen Bahasa Melayu Penyengat Tahap II.

"Terdakwa Berto Riawan ST bin Lukito selaku Kepala Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA), telah mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 100 juta," jelasnya, Rabu (22/7/2020).

Berto Riawan sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan hukuman selama  6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Selain dikenai hukuman pokok, Berto juga dibebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 170 juta.

Sementara, Arifin Nasir, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri, terpidana korupsi proyek monumen Bahasa Melayu Penyengat Tahap II, telah mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 157 juta. 

"Jadi dari dua perkara korupsi ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 257 juta," sebutnya.

Arifin Nasir sebelumnya, telah divonis 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Selain hukuman Pokok, Arifin Nasir juga dihukum mengembalikan uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 197 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews