Begini Modus Kasir Money Changer Tipu Korban Hingga Rp 12 Miliar

Begini Modus Kasir Money Changer Tipu Korban Hingga Rp 12 Miliar

Tersangka V alias K kala dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Kasir sebuah money changer di Batam, V alias K ditangkap petugas Polda Kepulauan Riau di tempat pelariannya, Manado, Sulawesi Utara.

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini meraup uang hingga Rp 12,9 miliar. Dia kemudian kabur setelah menjual asetnya di Batam.

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh V aliak K ini adalah dengan cara membujuk korban-korbannya untuk melakukan investasi bodong berupa penukaran pecahan uang 50 dolar Singapura. 

Lalu uang tersebut dijanjikan akan ditukar dengan uang pecahan  1.000 dolar Singapura yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $ 1.000,- tersebut.

“Pelaku mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 lembar pecahan $ 1.000,- berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp 20 ribu yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada korbannya,” kata Ruslan, Rabu (22/7/2020).

Dalam penangkapan pada 13 Juli 2020 lalu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa unit handphone, buku tabungan, kwitansi, uang tunai Rp 13 juta dan rekening koran atas nama tersangka. 

Tersangka dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Menurut Ruslan, sejauh ini baru ada dua laporan yang dilayangkan oleh korban terkait tindak penipuan ini. Dia mengimbau kepada korban lainnya untuk bersedia menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews