Ditangkap di Manado, Kasir Money Changer Gelapkan Uang Rp 12,9 Miliar

Ditangkap di Manado, Kasir Money Changer Gelapkan Uang Rp 12,9 Miliar

Tersangka V alias K tertunduk kala dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Pelarian V alias K, pria yang merupakan kasir sebuah money changer di kawasan Nagoya, Batam berakhir di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Dia ditangkap di sebuah rumah kos, di Manado pada 13 Juli 2020. Penangkapan K berdasarkan laporan korban yang merasa ditipu dengan nilai yang tak tanggung-tanggung, Rp 12,9 miliar.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, aksi tipu-tipu bermodus investasi ilegal itu dilakukan K saat bekerja sebagai kasir money changer.

“Ketika perbuatannya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, V alias K ini melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam, serta menjual rumahnya yang berada di Batam sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya,” ujar Priyo saat menggelar release di Polda Kepri, Rabu (22/7/2020).

Dari pelacakan polisi, K terdeteksi di Manado. Usai ditangkap, dia sempat diperiksa di polres setempat sebelum akhirnya diboyong ke Batam pada 18 Juli 2020 lalu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diperoleh keterangan bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban dimana salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut.

“Selama menjalankan aksinya, tersangka berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 12 miliar lebih,” ungkap Priyo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews