KPU Batam: 41.241 Dukungan untuk Rian Ernest-Yusiani Tak Sah

KPU Batam: 41.241 Dukungan untuk Rian Ernest-Yusiani Tak Sah

Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga.

Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menyelesaikan rapat pleno hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan wali kota dan wakil wali kota, Rian Ernest-Yusiani Gurusinga, Selasa (21/7/2020) malam. 

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti dan tiga anggota KPU Batam William Seipattiratu, Martius serta Jernih Millyati Siregar. 

Rapat tersebut juga dihadiri komisioner Bawaslu Kota Batam, Nopialdi dan Bosar Hasibuan serta dari pihak pasangan Rian Ernest-Yusiani Gurusinga diwakili dua tim penghubungnya.

“Pleno juga dihadiri ketua PPK untuk membacakan hasil pleno di masing-masing kecamatan,” ujar anggota KPU Batam, William Seipattiratu. 

Dari hasil rekapitulasi faktual tersebut, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 6.058, dari 47.299 syarat dukungan yang diverifikasi secara faktual oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) selama 14 hari.

Jumlah dukungan yang memenuhi syarat tersebut masih kurang dari syarat minimal yakni 48.816.

Sementara itu, Rian Ernest-Yusiani Gurusinga telah menyatakan bahwa mereka telah mundur dari Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam melalui jalur perseorangan. 

Walaupun begitu, William menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan surat pernyataan untuk mengundurkan diri, sehingga tahapan tetap dilanjutkan.

“Surat (mengundurkan diri) belum kami terima,” katanya. 

Oleh karena itu, pada tahapan selanjutnya Paslon Rian Ernest-Yusiani Gurusinga harus melewati tahap perbaikan dukungan. 

Dukungan yang harus diserahkan saat tahap penyerahan dokumen dukungan perbaikan dua kali lipat dari kekurangan yang ada.

“Tahapan untuk penyerahan dokumen dukungan perbaikan mulai 25 Juli -27 Juli 2020,” sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews