Musisi Anji Soroti Jenazah Corona Dibungkus, Apa Sesuai Prosedur?

Musisi Anji Soroti Jenazah Corona Dibungkus, Apa Sesuai Prosedur?

Anji. (Foto: Suara.com)

Jakarta - Di media sosial viral foto jenazah pasien Corona yang terbungkus plastik di atas kasur rumah sakit. Foto yang diambil oleh fotografer Joshua Irwandi untuk majalah National Geographic edisi Agustus 2020 sontak menjadi perbincangan warganet.

Beredarnya foto tersebut membuat opini masyarakat terbelah. Ada yang menganggapnya sebagai peringatan, tetapi tidak sedikit yang menduga gambar tersebut hanya untuk menakuti orang lain karena menganggap Covid-19 tidak seseram yang diperlihatkan. Salah satunya adalah musisi Anji, dimana postingannya cukup bikin heboh lini masa.

Di dalam pedoman pemulasaraan jenazah pasien Corona, ada beberapa langkah yang harus dipenuhi. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kontak dan mencegah penularan yang terjadi baik bagi petugas kesehatan atau keluarga yang akan melayat.

Berikut langkah pemulasaraan jenazah dikutip dari Pedoman Kesiapsiagaan nCoV di Indonesia seperti dilansir detikcom, Senin (20/7/2020).

1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.

2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.

3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.

4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.

5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.

6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.

7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.

8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.

10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.

11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.

12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews