Remaja 14 Tahun di Bintan Jadi Budak Seks Ayah Tiri

Remaja 14 Tahun di Bintan Jadi Budak Seks Ayah Tiri

Tersangka pemerkosa anak tiri, IK (41). (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Seorang pria asal Desa Bintan Buyu, IK (41) dilaporkan oleh istrinya sendiri, ES (43) ke Mapolsek Teluk Bintan. Pria itu dilaporkan atas tindakan pemerkosaan anak tirinya yang masih berstatus pelajar.

Kini, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu meringkuk di balik jeruji besi. Aksi bejat itu dilakukannya dalam kurun waktu 2019 sampai 21 Juni 2020.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan kasus ini terungkap pada Minggu (21/6/2020) lalu. Saat itu ES melihat gerak-gerik mencurigakan anaknya yang berusia 14 tahun itu di rumah.

"Jadi pada saat itu ES baru pulang belanja. Lalu saat masuk ke kamar, ES melihat anaknya dalam kondisi berbaring dan sedang mengenakan celana," ujar Agus, Jumat (27/7/2020).

Timbul curiga dibenak ES. Lalu ES menanyakan langsung apa yang barusan terjadi. Anaknya sempat tidak mengakui namun setelah dipaksa akhirnya anaknya itu menceritakan bahwa ia telah dirudapaksa oleh ayah tirinya.

Hal itu dilakukan beberapa kali di rumah tanpa sepengetahuan ES. Mendengar hal itu membuat amarah ES memuncak, Ia menghampiri suaminya dan menanyakan langsung perlakuan tidak senonoh yang dilakukan kepada anaknya.

"Mendapati pengakuan dari suaminya barulah ES ini bertemu dengan guru anaknya. Setelah bercerita akhirnya ES dan guru tersebut buat laporan resmi ke Mapolsek Teluk Bintan, kemarin," jelasnya.

ES dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.

"Kasus ini telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bintan," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews