Pelanggan Gojek Kebingungan Tak Bisa Gunakan Layanan di Batam

Pelanggan Gojek Kebingungan Tak Bisa Gunakan Layanan di Batam

Ilustrasi. (dok. Gojek)

Batam - Para driver gojek di Batam unjuk rasa dengan mematikan aplikasi (offbid) sejak enam hari terakhir. Hal ini menyebabkan para pelanggan kebingungan memperoleh layanan.

Biasanya pelanggan terbantu dengan layanan yang diberikan Gojek seperti Go-send, Go-food dan lainnya.

“Iya nih, sampai kapan ya mereka matiin aplikasi. Saya jadi kesusahan mengirim barang-barang dagangan,” ujar Sakinah, salah satu pelanggan, Selasa (14/7/2020).

Meski dia terpaksa beralih ke aplikasi lainnya untuk mengantarkan barang dagangannya, namun dia tetap berharap para driver segera aktif kembali.

“Terpaksa pakai aplikasi lain, tapi kan nggak sepuas makai Gojek,” katanya.

Warga lainnya, Putri biasa memakai layanan Gofood memesan makanan buat anakanya di rumah.

“Sekarang terpaksa minta tolong sama saudara buat beliin makanan buat anak saya, biasanya pakai go food,” ungkapnya.

Para driver Gojek di Batam saat ini mogok. Mereka protes kebijakan manajemen Gojek terkait beberapa program yang dianggap merugikan.

Ada lima poin yang menjadi tuntutan driver Gojek di Batam yakni penghapusan 'Program Berkat', evaluasi akun joki tanpa syarat, evaluasi tarif, perubahan sistem harus melibatkan mitra Gojek dan keputusan harus disampaikan secara transparan.


DPRD Batam Surati PT Gojek Indonesia

 

Para driver Gojek kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, untuk mengadukan nasib mereka atas kebijakan yang dibuat oleh PT Gojek Indonesia yang dinilai menyengsarakan mereka, Selasa (14/7/2020).

Di ruang rapat bersama kantor DPRD Batam, perwakilan driver Gojek menemui anggota dewan. Pada kesempatan itu, pihak PT Gojek Indonesia tidak hadir.

Usai pertemuan, Ketua DPRD Batam Nuryanto menyampaikan bahwa permasalahan ini menurutnya merupakan hubungan kerjasama.

“Kalau ada perubahan, idealnya ada kesepakatan bersama, yang dituntut driver itu mengembalikan insentif mereka dan menghilangkan program berkat, itu tadi intinya,” ujar Nuryanto.

Selanjutnya DPRD Batam akan menyurati pihak PT Gojek Indonesia, agar dapat mengakomodir keinginan para driver.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah hadir atas perselisihan tersebut, walaupun saat ini secara regulasi kendaraan roda dua belum masuk menjadi transportasi umum.

“Pemerintah hadir agar ada perjanjian baru untuk azas keadilan bersama,” katanya.

Regulasi tersebut dijelaskan Nuryanto memang tidak ada, karena belum ada Undang-undang ataupun peraturan lainnya yang mengatur kendaraan roda dua menjadi transportasi umum.

Akan tetapi keberadaannya di tengah masyarakat disambut baik, dan bahkan membantu para pelaku UKM.

“Belum ada UU, tentunya Perda juga belum ada, jangka pendeknya, pemerintah harus fasilitasi untuk perubahan perjanjian kerjasama antara Gojek Indonesia dan driver,” kata dia.

(ude/ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews