KPU Batam Canangkan GKS Tandai Coklit Serentak Data Pemilih Pilkada

KPU Batam Canangkan GKS Tandai Coklit Serentak Data Pemilih Pilkada

Ilustrasi.

Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mencanangkan Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GKS) untuk mengawali pelaksanaan pencocokan dan penilitian (Coklit) data pemilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

Kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan kualitas daftar kepastian penyusunan daftar pemilih dengan baik. 

Anggota KPU Batam, William Seipattiratu mengatakan GKS akan digelar tanggal 15 Juli 2020 yang dipusatkan di kantor sekretariat KPU Batam dan diikuti oleh seluruh jajaran PPK, PPS, PPDP bahkan masyarakat umum dengan mengunjungi situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

"Masyarakat juga bisa langsung mengecek dirinya di website tersebut apakah telah terdaftar atau belum dalam kegiatan gerakan klik serentak ini," ujar William, Selasa (14/7/2020). 

Pihaknya berharap agar seluruh PPK, PPS serta PPDP untuk mensosialisasi gerakan ini ke masyarakat agar pada tanggal 15 Juli dapat mengakses website tersebut melalui handphone masing-masing.

Selain GKS, KPU Batam juga akan menggelar kegiatan Gerakan Coklit Serentak (GCS) tanggal 18 Juli 2020. Sesuai surat KPU RI nomor 522 tahun 2020, GCS adalah kegiatan apel kesiapan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebelum proses coklit dilaksanakan.

"Seluruh komisioner KPU Kota Batam, ketua dan anggota PPK serta PPS akan secara serentak ikut bersama PPDP melaksanakan coklit di rumah tokoh-tokoh masyarakat yang terdaftar di dokumen A-KWK mulai pukul 08.00 wib" sebutnya.

William menambahkan, dalam Gerakan Coklit Serentak tanggal 18 Juli nanti, setiap PPDP agar mendatangi minimal 5 rumah pemilih di masing-masing wilayah kerjanya.

Jika dalam gerakan tersebut ditemukan pemilih yang belum memiliki atau belum melalukan perekaman KTP elektronik maka PPDP harus memeriksa kartu keluarga yang bersangkutan untuk memastikan pemilih tersebut adalah penduduk pada daerah pemilihannya dan dicatat pada formulir A-KWK atau A.A-KWK dengan keterangan belum memiliki KTP elektronik.

KPU Batam akan mulai pencoklitan ke rumah-rumah penduduk mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. 

"Proses coklit tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Seluruh PPDP yang bertugas dipastikan telah nonreaktif Covid-19 karena telah di-rapid test serta akan menggunakan alat pelindung diri (APD)," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews