Layanan Perizinan BP Batam Tetap Terapkan OSS Selama Pandemi
Kantor BP Batam.
Batam - Selama masa pandemi Covid-19, pelayanan izin usaha di kawasan Badan Pengusahaan (BP) Batam menggunakan layanan layanan online nasional yaitu Online Single Submission.
Layanan ini akan menghubungkan pelaku usaha atau investor dengan BP Batam dan data investor akan langsung masuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kami masih mengurangi layanan tatap muka karena kondisi saat ini. Proses post audit untuk monitoring realisasi investasi di lapangan belum dilakukan, sehingga semua proses pendataan investasi masih dilakukan mandiri melalui OSS oleh pelaku usaha,” kata Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang, Purnomo Andiantono.
Proses pelayanan perizinan di OSS yaitu, pelaku usaha melakukan pendaftaran pada sistem atau website OSS. Kemudian jika data sudah dimasukkan secara lengkap, Lembaga OSS akan menerbitkan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen.
Setelah itu pelaku usaha melakukan pemenuhan komitmen izin usaha dan pemenuhan komitmen izin komersial atau operasional. Pelaku usaha yang sudah melakukan pemenuhan komitmen, melakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pajak / Retribusi Daerah.
Kemudian lembaga OSS melakukan fasilitas kepada pelaku usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
“Jika semua sudah terpenuhi, Kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah kemudian akan melakukan pengawasan atas pemenuhan komitmen izin usaha dan pemenuhan komitmen izin komersial atau operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya,” ujar Purnomo.
Komentar Via Facebook :