Kisruh PPDB di Kepri, Uba: Penyakit Menahun yang Tak Kunjung Tuntas

Kisruh PPDB di Kepri, Uba: Penyakit Menahun yang Tak Kunjung Tuntas

Anggota Komisi I DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging. (Foto: dok. Batamnews)

Batam -  Kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Provinsi Kepulauan Riau menuai sorotan berbagai pihak. Polemik PPDB selalu muncul tiap tahun dan tidak terobosan pemerintah untuk membenahi.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging menilai PPDB tak ubahnya seperti penyakit menahun yang tak kunjung sembuh atau tuntas.

"Hampir tidak ada political will dari pemerintah. Kenapa? Karena (PPDB) ini dianggap sebagai beban," kata Uba, Senin (13/7/2020).

Seharusnya, lanjut Uba, ada kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menangani permasalahan PPDB, dan tidak bisa dilakukan secara parsial.

Dia mengingatkan, pendidikan dan kesehatan merupakan urusan yang pertama dan paling utama yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dengan gelontoran anggaran (APBD) yang lebih besar dibandingkan sektor lainnya.

Pihaknya juga sudah menerima laporan terkait polemik PPDB ini dan permasalah tersebut sudah disampaikan Uba langsung kepada Plt Gubernur Isdianto.

Ada dua hal penting yang harus diperhatikan oleh eksekutif. Pertama soal infrastruktur dan kebijakan konkret dalam mengatasi masalah pendidikan terhadap masyarakat miskin.

"Ini langkah strategis untuk memenuhi hak anak atas pendidikan," ujar dia.

Hal ini yang mendorong pihaknya menyampaikan kepada Isdianto bisa melihat persoalan sekaligus merumuskan kebijakan terkait PPDB di Batam.

Sekolah Negeri Jangan Tolak Siswa Baru

 

Sementara, Plt Gubernur Kepri Isdianto meminta agar semua sekolah SMA/SMK Negeri menerima semua siswa baru sesuai dengan zonasinya masing-masing.

Hal ini menanggapi banyaknya keluhan orang tua, karena pihak sekolah tidak bisa menerima di Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tingkat SMA/SMK, walau rumah mereka dalam zonasi sekolah tersebut. 

"Saya minta agar pihak sekolah SMA dan SMK Negeri menerima semua anak-anak sesuai dengan zonasinya masing-masing," kata Isdianto.

Ditegaskan Isdianto, seharusnya pihak sekolah sesuai aturan PPDB menerima anak yang akan masuk sekolah tersebut sesuai zonasi.

Karena tambah Isdianto, sistem zonasi ini memberikan persentase sebesar 50 persen untuk zonasi, sedangkan untuk jalur afirmasi 15 persen, jalur prestasi 30 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan persentase 5 persen

"Artinya kuota penerimaan anak dengan sistem zonasi ini harusnya lebih besar. Jadi bila rumah anak ini dekat dengan sekolah, kenapa harus ditolak dan tidak masuk," tuturnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews