• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Jurnalis Karimun Berbagi Paket Sembako      • Siaga Karhutla di Meranti, Wabup Asmar Minta Camat Ikut Terlibat Padamkan Api      • Masih 51 Kasus Aktif Covid Kabupaten Bintan di Akhir Februari 2021      • Citilink Mulai Layani Penerbangan Rute Tanjungpinang-Jakarta PP      • Kebakaran Gudang Sepeda PT Barokah Batam, Kerugian Diperkirakan Rp6 M      • Polisi Diminta Edukasi Masyarakat Bermedsos, Tak Langsung Jerat UU ITE      • Ikan Hiu Mirip Manusia di Rote Ndao Dibawa ke IPB untuk Diteliti      • Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia      • Santunan Covid-19 Dihapus, Risma Sebut Kemensos Kekurangan Uang      • Netizen Indonesia Disebut Tidak Sopan, Pengamat Sebut Ini Peringatan     
Batamnews > Jakarta

PTUN Minta Diskotek Golden Crown Dibuka Lagi, Pemprov DKI Mau Banding

Kamis 02 Juli 2020, 19:23 WIB

Izin diskotek Golden Crown dicabut. (Antara)

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) soal penutupan diskotek Golden Crown.

Dari putusan itu, pengadilan memerintahkan Pemprov DKI kembali memberikan izin agar tempat hiburan malam itu kembali beroperasi.

Pencabutan izin diskotek di wilayah Jakarta Barat itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI. Sebab diskotek itu didapati menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

Tak terima, PT MAS yang diwakili Direktur Utamanya Indradi Thanos menggugat Dinas PMPTSP. Setelah proses sidang, putusan akhirnya keluar pada 30 Juni lalu.

"Mewajibkan tergugat mencabut SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tanggal 7 Februari 2020," demikian bunyi putusan dari majelis hakim PTUN, Kamis (2/7/2020).

Dalam putusan PTUN Jakarta menganggap Pemprov DKI telah sewenang-wenang (willekeur) dalam penutupan Golden Crown karena melanggar Pasal 38 ayat 2 huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Tak hanya membatalkan, PTSP juga diminta untuk mencabut Surat Keputusan tentang pencabutan izin PT MAS. Selain itu seluruh biaya perkara juga dikenakan pada pihak PTSP.

Menganggap putusan PTUN, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"Mengajukan banding," singkat Yayan saat dihubungi wartawan Kamis.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti temuan penyalahgunaan narkoba di diskotek Golden Crown, Jakarta Selatan. Izin untuk beroperasi tempat hiburan malam itu resmi dicabut.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya sudah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown. Pencabutannya sendiri dilakukan pada 7 Februari 2019.

Dengan pencabutan izin ini Cucu menytakan diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi. Nantinya lokasi itu juga disebutnya akan segera disegel.

Cucu menjelaskan keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra. Surat keputusan dengan nomor 19 tahun 2020 tersebut dikeluarkan berdasar pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

“Sudah resmi TDUP dicabut,” ujar Cucu dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2020).

(fox)
Editor       : Muhammad Ikhsan
Sumber   : suara.com
# Golden Crown# Hukum# Hiburan Malam


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Kamis, 02 Juli 2020 - 19:23 WIB

Polda NTT Tangani Kasus Penculikan Perempuan Terkait Praktik Kawin Tangkap

Minggu, 28 Juni 2020 - 19:23 WIB

Polres OKI Diserang, Pelaku Tewas dan 1 Polisi Terluka

Minggu, 28 Juni 2020 - 19:23 WIB

4 Pemuda di Bali Siksa Anjing Hingga Mati untuk Disantap

Jumat, 26 Juni 2020 - 19:23 WIB

Dugaan Korupsi Camat, Polres Bintan Dapati Kerugian Negara Capai Rp 800 Juta


Baca Juga :
Jumat, 26 Februari 2021 - 19:23 WIB

Bupati Bintan Kembali `Menghilang` usai Dilantik, Kemana?

Jumat, 26 Februari 2021 - 19:23 WIB

Pengakuan Model Rusia Berfoto Tanpa Busana di Atas Punggung Gajah di Bali

Jumat, 26 Februari 2021 - 19:23 WIB

Anggota DPRD Kepri Rocky Marcio Digugat ke PN Karimun

Sabtu, 27 Februari 2021 - 19:23 WIB

Polisi Kawal Kedatangan 270 Vial Vaksin Tahap II di Karimun


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Apri Sujadi

#
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati

#
Ikan Berwajah Manusia

#
Unik

#
Kapal Terbakar

#
Dermaga BC Tanjunguncang

#
Gajah

#
Model

#
Bali

#
PN Karimun

Berita Terpopuler
1
Bupati Bintan Kembali `Menghilang` usai Dilantik, Kemana?

dibaca 10808 kali

2
Polisi Cek Ikan Berwajah Mirip Manusia yang Ditemukan di Rote Ndao NTT

dibaca 8496 kali

3
Kebakaran Hanguskan 4 Kapal di Dermaga BC Tanjunguncang Batam

dibaca 6617 kali

4
Jaksa Jebloskan Yudi Ramdani ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang

dibaca 5666 kali

5
Pengakuan Model Rusia Berfoto Tanpa Busana di Atas Punggung Gajah di Bali

dibaca 5226 kali

6
Pabrik Milik PT Rapala di Batamindo Kebakaran

dibaca 4429 kali

7
Anggota DPRD Kepri Rocky Marcio Digugat ke PN Karimun

dibaca 3415 kali

8
Polisi Kawal Kedatangan 270 Vial Vaksin Tahap II di Karimun

dibaca 3312 kali

9
Pegolf Tiger Woods Kecelakaan, Mobil Terguling dan Rusak Parah

dibaca 3167 kali

10
Menteri Trenggono Larang Ekspor Benih Lobster

dibaca 3140 kali

Suara Pembaca

2 hari lalu

Soft Launching The Monde City Batam, Puri Optimis Pemasaran di Tengah Pandemi
Batam -  Proyek properti The Monde City digadang menjadi Hunian 'high rise apartment' berkualitas dengan harga terjangkau. Dikembangkan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

3 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris