Lanal Ranai Mediasikan Konflik Nelayan Tradisional dan Kapal Bagan di Natuna

Lanal Ranai Mediasikan Konflik Nelayan Tradisional dan Kapal Bagan di Natuna

Foto: Yanto/Batamnews

Natuna - Kisruh terkait rebutan wilayah tangkap ikan antara nelayan tradisional dan nelayan kapal bagan di wilayah laut Desa Pengadah dimediasikan oleh Lanal Ranai, Jumat (26/6/2020) lalu.

Perwira Staf Potensi Maritim (Paspotmar) Lanal Ranai, Mayor Laut (T) Teuku Faidil Sulung selaku mediator mengatakan jika mediasi antara nelayan dan pengusaha bagan sendiri sebetulnya telah dilakukan Senin tanggal 22 Juni 2020 di kantor Desa Pengadah.

"Namun saat itu banyak pihak yang tidak sempat hadir, sehingga belum menemukan solusi yang tepat.  Kali ini kami sekaligus mensosialisasikan  Permen KP RI no 71/Permen-KP/2016," ujar Faidil.

Agar perselisihan zona tangkap ikan antara nelayan bagan dengan nelayan tradisional tidak memanas, Lanal Ranai mengajak semua kelompok nelayan, para pengusaha kapal bagan, dan instansi Kelautan dan Perikanan Kepri untuk melanjutkan diskusi yang sempat tertunda.

"Sengaja Lanal Ranai mengundang saudara sekalian, Nelayan Bagan dan Nelayan Tradisional untuk menyepakati hasil koordinasi yang sudah kita bicarakan bersama pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 di Desa Pengadah," terangnya

Lanal dikatakan Faidil berharap kedua pihak mentaati peraturan dan perundangan yang berlaku saat ini.

"Sehingga ke depannya sesama nelayan di Kabupaten Natuna ini tidak ada lagi saling klaim dan saling usir," sebutnya

Sosialisasi

Sementara itu Kaur Dayaguna potmar, Kapten Laut (P) Teguh pada kesempatan itu menyampaikan sosialisasi mengenai Permen. KP.Nomor 71. 

Dalam pemaparannya disampaikan tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) . 

"Diharapkan saudara -saudara nelayan sekalian dapat memahami isi dari Permen KP ini, agar kita bekerja di laut tahu batasan-batasan kita dalam mencari ikan," ujarnya.

"Setiap Kapal penangkap ikan harus memang bendera merah putih dan dilengkapi surat perizinan, bagi yang belum ada segera mengurus  di kantor cabang DKP di Natuna," terangnya.

Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri berharap nelayan yang menggunakan alat tangkap yang bertonase besar dan nelayan yang menggunakan sampan kecil dapat saling menghargai dan tidak merugikan satu sama lainnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews