Aturan Perjalanan Diperlonggar, Masa Berlaku PCR dan Rapid Test Jadi 14 Hari

Aturan Perjalanan Diperlonggar, Masa Berlaku PCR dan Rapid Test Jadi 14 Hari

Ilustrasi.

Batam - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terkait persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid1-19. 

Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tersebut salah satunya berisikan bahwa persyaratan perjalanan orang dalam negeri, yaitu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. 

Sebelumnya perysaratan perjalanan dalam negeri, uji PCR dengan hasil negatif hanya berlaku 7 hari, sedangkan hasil rapid test dengan hasil non reaktif berlaku hanya 3 hari pada saat keberangkatan.

"Masa berlakunya diperpanjang menjadi 14 hari," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farchanny, sabtu (27/6/2020). 

Kemudian untuk perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, Achmad menjelaskan bahwa berdasarkan SE terbaru, kedatangan orang dari luar negeri wajib melakukan pemeriksan test PCR. Untuk Warga Negara Asing (WNA) pemeriksaan PCR dilakukan secara mandiri, yang artinya dibebankan kepada WNA itu sendiri. 

Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI) pemeriksaan PCR dilakukan secara gratis. 

"Saat menunggu hasil PCR, orang kedatangan luar negeri akan melaksanakan karantina mandiri di hotel/penginapan yang direkomendasikan oleh Dinas Pariwisata/Dinas Kesehatan," katanya. 

Karantina mandiri juga bisa dilakukan pada mess yang telah disiapkan oleh perusahan. Serta tempat yang lain yang telah ditentukan oleh Pemerintah, bagi yang tidak mempunyai biaya sewa hotel. 

"Untuk kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri memang sudah aturan sejak awal," jelasnya. 

Terkait pemeriksaan PCR yang dilakukan untuk Kota Batam, Achmad menyampaikan bahwa dilakukan oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam. 

Sedangkan pemeriksaan secara mandiri dapat dilakukan oleh fasilitas layanan kesehatan (faskes) yang sudah mendapat izin atau rekomendasi dari Pemerintah. 

"KKP tidak melakukan PCR, KKP hanya membantu pengambilan sampel swab di pelabuhan, baik itu yang akan dikirim ke BTKLPP maupun ke laboratorium swasta," kata dia. 

Ia juga menambahkan bahwa setiap orang yang melakukan perjalanan baik dalam dan luar negeri wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi melalui PlayStore maupun Appstore. 

"Kecuali bagi pemilik handphone jadul," katanya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews