Tim Gugus Tugas Covid-19 Longgarkan Aturan Perjalanan, Begini Penjelasannya

Tim Gugus Tugas Covid-19 Longgarkan Aturan Perjalanan, Begini Penjelasannya

Ilustrasi.

Batam - Kriteria dan persyaratan bagi warga yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri saat pandemi Covid-19 kini semakin diperlonggar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI tertanggal 26 Juni 2020.

Surat edaran yang diteken Kepala BNPB selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo itu merupakan perubahan dari Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020.

Dalam surat tersebut, ditekankan individu yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum darat, laut dan udara wajib melakukan empat hal ini:

Pertama, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Kedua, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterang uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Ketiga, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

Persyaratan di atas dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Warga juga diwajibkan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui PlayStore dan Appstore.

Penjelasan lengkap mengenai aturan ini bisa diunduh di tautan berikut ini.

Catatan:

Redaksi menyunting kembali judul berita ini pada Sabtu (27/6/2020) pukul 16.43 WIB. 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews