Insiden Tanah Bergerak di Belakang Pasar Induk Jodoh, Warga Gugat Banyak Pihak

Insiden Tanah Bergerak di Belakang Pasar Induk Jodoh, Warga Gugat Banyak Pihak

Musibah pergerakan tanah di kawasan Belakang Pasar Jodoh. (Foto: Edo/Batamnews)

Batam - Sejumlah pihak digugat oleh warga yang menjadi korban tanah amblas di pemukiman kawasan Pantai Tanjunguma, Kota Batam. Insiden ini membuat puluhan rumah rusak, beberapa diantaranya roboh.

Kuasa hukum kelompok warga, Arief Kurniawan mengatakan, gugatan ini sudah masuk ke PN Batam sejak tanggal 12 Maret 2020.

Baca juga: Insiden Tanah Bergerak, Polda Kepri Periksa Pemilik Lahan Belakang Pasar Induk Jodoh

“Sudah tujuh kali sidang. Tahap mediasi sudah dilakukan tetapi tidak ada hasil, para tergugat hanya diwakilkan kuasa hukum mereka,” ujar Arief, Kamis (25/6/2020).

Dalam perkara tersebut, Arief menyampaikan bahwa warga mengalami kerugian secara material sebesar Rp 3,3 miliar dan imaterial sebesar Rp 4,3 miliar.

“Kalau kerugian material itu ada yang berupa rumahnya hancur, ada yang perabot rumah tangganya hancur, sedangkan imaterial berupa waktu dan segala macam,” katanya.

Pada tahap awal ini, Arief menyebutkan bahwa perkara ini sudah disahkan oleh hakim pada tanggal 11 Juni 2020.

Dalam kasus ini, ada beberapa pihak yang menjadi tergugat, yaitu tergugat I merupakan PT Karya Usaha Jaya Makmur karena melakukan aktivitas penimbunan tanah, sehingga rumah warga sekitar menjadi ambruk.

Lalu tergugat II merupakan pihak kepolisian karena kliennya pernah melapor ke Polsek Lubuk Baja, namun surat tanda terima laporan tidak diterima. Karena dasar itu kemudian pihaknya juga menggugat kepolisian.

Tergugat III merupakan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dengan alasannya salah satu fungsi DLH melakukan pemantauan. Tetapi aktivitas penimbunan lahan itu dilakukan, namun tidak ada upaya penghentian. “Baru ketika ada insiden baru ada pihak DLH bertindak,” kata Arief.

Kemudian tergugat IV pihak BP Batam, sama seperti DLH, BP Batam juga melalukan pemantauan. Namun baru dilakukan setelah ada kerusakan.

Terakhir juga turut tergugat merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim, karena memimpin rapat dengar pendapat (RDP), terkait hal ini namun hasil rapat tidak dilaksanakan. “Ada perintah tapi tidak dilaksanakan, yaitu salah satunya mendorong menyelesaikan ganti rugi,” kata dia.

Baca juga: Puluhan Rumah di Tanjunguma Roboh Akibat Getaran Tanah Timbunan Amblas

Saat ini ada 49 orang warga yang menjadi kliennya, mereka merupakan warga yang terdampak dari kejadian tanah amblas di Tanjung Uma.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan rumah di pemukiman kawasan pantai Tanjunguma RT 04/04 mengalami kerusakan, bahkan ada yang roboh, Minggu 29 Desember 2019.

Kejadian itu diduga karena tanah yang amblas. Getaran berasal dari longsoran tumpukan tanah untuk proyek penimbunan yang dekat dengan lokasi itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews