Hearing Musibah Tanah Bergerak, PT SJKM Mangkir Diundang Komisi I DPRD Batam

Hearing Musibah Tanah Bergerak, PT SJKM Mangkir Diundang Komisi I DPRD Batam

Musibah pergerakan tanah di kawasan Belakang Pasar Jodoh. (Foto: Edo/Batamnews)

Batam - Peristiwa tanah bergerak yang menghancurkan rumah-rumah permukiman pesisir pantai di belakang Pasar Jodoh dibahas dalam hearing Komisi I di DPRD Batam.

Musibah tanah bergerak itu diduga akibat aktivitas proyek tak jauh dari lokasi. Hal ini membuat 76 KK mengungsi dan mengalami kerugian. Rumah-rumah mereka kebanyakan terbuat dari kayu dan bangunan semi permanen.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha meminta pihak PT Surya Jaya Karya Makmur (SJKM) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)/hearing lanjutan.

"Perusahaan harus datang lagi dalam RDP lanjutan, karena RDP tadi absen (tak hadir)," ujar Utusan Sarumaha usai RDP di kantor DPRD Kota Batam, Selasa (14/1/2020).

Selain pihak perusahaan, Komisi I akan meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menganalisa faktor yang menyebabkan tanah bergerak tersebut. "Kami akan pastikan, apakah ini karena faktor manusia atau faktor alam," katanya.

Jika nantinya dari RDP lanjutan diketahui karena menyalahi aturan. Maka pihaknya akan meminta tindakan serius dari Pemerintah Kota Batam untuk mengkaji ulang kegiatan proyek perusahaan.

"Aktivitas perusahaan harus dihentikan karena nanti dikhawatirkan akan ada insiden lanjutan," ucapnya.

Pihaknya juga berpesan agar perusahan dapat menghormati DPRD, karena jika pada RDP lanjutan juga tidak hadir.

Pihaknya mengancam memblokir penerbitan izin-izin PT Surya Jaya Karya Makmur melalui Pemko Batam. "Kami juga meminta bantuan pihak kepolisian untuk menghadirkan pihak perusahaan,"

Dalam RDP tersebut, para warga permukiman belakang Pasar Jodoh menuntut 5 poin kepada pihak PT SJKM.

Dalam poin pertama, masyarakat meminta pihak PT SJKM kembali membangun rumah yang terdampak insiden tanah bergerak tersebut. Lalu yang kedua, PT SJKM harus mengganti rugi rumah yang rusak akibat insiden kemarin.  

Pihak perusahaan juga harus mengganti barang-barang yang rusak dengan bukti dokumentasi warga.  Dalam poin ke empat, pihak perusahaan juga harus memperbaiki akses jalan yang rusak.

Terakhir kepada Pemko Batam, warga meminta kejelasan status lahan di permukiman tradisional yang berada di kawasan pesisir itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews